kalseldaily.com Banjarbaru – Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan bergerak melakukan tindakan hukum dengan menggeledah Kantor Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalimantan Selatan di Banjarbaru, Rabu (17/12/2025).
Langkah tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan atas dugaan praktik korupsi yang diduga terjadi dalam kurun waktu 2021 hingga 2024. Dugaan perkara mencakup penyalahgunaan kewenangan serta pengelolaan dana kegiatan yang tidak sesuai ketentuan.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kalsel, Yuni Priyono, SH, MH, menyampaikan bahwa fokus penyidikan mengarah pada dana kerja sama yang bersumber dari Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara BKSDA Kalimantan Selatan dengan sejumlah perusahaan.
“Penyidikan ini terkait pengelolaan dana PKS sejumlah perusahaan yang bekerja sama dengan BKSDA Kalimantan Selatan,” ujarnya.
Penggeledahan berlangsung di kantor BKSDA yang berlokasi di Jalan Bhayangkara No. C6, Banjarbaru. Tim penyidik turut melibatkan unsur pengamanan dari TNI serta Tim Pengamanan Kejaksaan Negeri Banjarbaru. Sebelum pelaksanaan, koordinasi dilakukan dengan pihak terkait guna memastikan proses berjalan sesuai prosedur.
Koordinasi tersebut dilakukan agar seluruh rangkaian kegiatan penggeledahan dapat berlangsung secara aman, tertib, dan tidak menyalahi aturan hukum.
Dalam pelaksanaannya, penyidik melakukan penelusuran terhadap berbagai dokumen dan data yang diduga berkaitan dengan perkara. Sejumlah barang bukti diamankan, baik dalam bentuk dokumen fisik maupun data elektronik yang dinilai relevan untuk kebutuhan pembuktian.
Yuni menegaskan bahwa Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan berkomitmen menjalankan penanganan perkara ini secara profesional dan berlandaskan prinsip objektivitas serta transparansi, tanpa adanya tekanan atau campur tangan dari pihak mana pun.
“Setiap bentuk kerja sama yang melibatkan institusi negara dan pihak swasta harus dikelola secara transparan, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan,” tegasnya. (Daily/md)
SC: BaritoPost










Leave a Reply