kalseldaily.com Banjarmasin – Gubernur Kalimantan Selatan, H. Muhidin, menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Kalimantan Selatan Tahun 2026 sebesar Rp3.725.000. Penetapan tersebut dilakukan pada Rabu, 24 Desember 2025.
UMP tahun 2026 mengalami kenaikan sebesar 6,54 persen dibandingkan tahun 2025 yang sebesar Rp3.496.195, atau naik sekitar Rp228.805.
Kebijakan ini tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 100.3.3.1/01101/KUM/2025 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi dan Upah Minimum Sektoral Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2026.
Selain UMP, pemerintah provinsi juga menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi untuk enam sektor usaha. Sektor pertambangan batu bara menjadi yang tertinggi dengan upah minimum Rp3.770.000.
Sektor pembangkit, transmisi, dan penjualan tenaga listrik ditetapkan sebesar Rp3.759.000. Sementara sektor perkebunan kelapa sawit dan industri minyak kelapa sawit masing-masing sebesar Rp3.730.000. Untuk sektor perdagangan besar bahan bakar serta industri kayu lapis ditetapkan sebesar Rp3.728.000.
Gubernur Muhidin mengatakan penetapan upah tersebut sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Keputusan ini telah melalui pembahasan sesuai regulasi,” ujarnya.
Ia menambahkan, kebijakan pengupahan ini merupakan hasil rekomendasi Dewan Pengupahan Provinsi Kalimantan Selatan yang disepakati bersama.
Menurutnya, kenaikan upah diharapkan dapat menjaga keseimbangan antara kesejahteraan pekerja dan keberlangsungan dunia usaha. (Daily/Fin)















Leave a Reply