Kalseldaily.com Banjarbaru – Kota Banjarbaru resmi memasuki babak baru dalam hubungan industrial dengan diberlakukannya Upah Minimum Kota (UMK) tahun 2026 sebesar Rp3.843.037,66. Kebijakan ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026 dan wajib diterapkan oleh perusahaan yang telah memenuhi kriteria sesuai ketentuan perundang-undangan.
UMK Banjarbaru ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Kalimantan Selatan dan nilainya lebih tinggi dibanding Upah Minimum Provinsi (UMP) Kalimantan Selatan 2026 yang berada di angka Rp3.725.000. Penetapan ini sekaligus menjadikan Banjarbaru sebagai kota pertama di Kalimantan Selatan yang menetapkan UMK secara mandiri, tidak lagi hanya mengacu pada UMP provinsi.
Kepala Dinas Koperasi, UMKM, dan Tenaga Kerja Kota Banjarbaru, Sartono, menegaskan bahwa UMK Banjarbaru bersifat mengikat bagi perusahaan yang secara kemampuan finansial dan klasifikasi usaha telah memenuhi persyaratan.
“Perusahaan yang dinilai mampu dan sesuai klasifikasi wajib menerapkan UMK Banjarbaru 2026. Ini merupakan ketentuan yang harus dijalankan,” ujar Sartono, Kamis (1/1/2026).
Menurut Sartono, penetapan UMK perdana ini didasarkan pada kondisi ekonomi Banjarbaru yang dinilai stabil dan positif. Selama tiga tahun terakhir, pertumbuhan ekonomi Banjarbaru konsisten berada di atas rata-rata provinsi, dengan selisih pertumbuhan ekonomi dan inflasi yang tetap positif.
“Kondisi ini menjadi dasar Banjarbaru dinilai layak memiliki UMK sendiri, tidak lagi hanya mengacu pada UMP,” jelasnya.
Selain pertumbuhan ekonomi, penetapan UMK juga mempertimbangkan rasio paritas harga, tingkat penyerapan tenaga kerja, serta rasio median UMK bagi kabupaten/kota yang baru pertama kali menetapkannya. Sartono menambahkan, terdapat formula khusus dalam penetapan UMK perdana, sementara penyesuaian UMK di tahun-tahun berikutnya akan mengikuti regulasi nasional dari Kementerian Ketenagakerjaan.
Proses penetapan UMK Banjarbaru 2026, lanjut dia, telah melalui pembahasan Dewan Pengupahan yang melibatkan unsur pengusaha, serikat pekerja, akademisi, dan pemerintah daerah, serta disepakati tanpa keberatan.
“Dengan adanya UMK ini, diharapkan keseimbangan antara perlindungan pekerja dan keberlanjutan dunia usaha di Banjarbaru dapat tetap terjaga,” pungkasnya.
Sementara itu, berdasarkan data upah minimum Kalimantan Selatan 2026, Banjarbaru menjadi daerah dengan persentase kenaikan tertinggi, yakni mencapai 9,92 persen dibandingkan tahun sebelumnya. UMP Kalimantan Selatan 2026 sendiri ditetapkan sebesar Rp3.725.000.
Adapun rincian UMP dan UMK kabupaten/kota di Kalimantan Selatan tahun 2026 sebagai berikut:
Kabupaten Kotabaru: Rp3.904.645 (naik 7,18 persen)
Kota Banjarmasin: Rp3.855.894 (naik 7,13 persen)
Kabupaten Tabalong: Rp3.827.935 (naik 6,56 persen)
Kota Banjarbaru: Rp3.843.037 (naik 9,92 persen)
Kabupaten Tanah Bumbu: Rp3.736.000 (naik 6,74 persen)
Kabupaten Banjar, Barito Kuala, Tanah Laut, Balangan, Hulu Sungai Selatan, Hulu Sungai Tengah, Hulu Sungai Utara, dan Tapin: Rp3.725.000 (naik 6,54 persen)
Dengan penetapan tersebut, seluruh daerah di Kalimantan Selatan mengalami kenaikan upah minimum pada 2026, dengan besaran kenaikan bervariasi sesuai kondisi dan ketentuan yang berlaku. (Daily/Fin)














Leave a Reply