Kalseldaily.com HSS – Patroli gabungan dilakukan di kawasan hutan lindung Desa Batu Bini, Kecamatan Padang Batung, Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS), Kalimantan Selatan, Selasa (27/1/2026). Kegiatan ini disertai pemasangan papan peringatan sebagai langkah pencegahan terhadap aktivitas penambangan tanpa izin atau PETI.
Kawasan Batu Bini diketahui merupakan wilayah hutan lindung yang rawan dimasuki aktivitas tambang ilegal, khususnya galian C. Selain itu, lokasi tersebut juga berada di area Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) PT Antang Gunung Meratus (AGM).
Patroli ini merupakan tindak lanjut dari temuan aktivitas penambangan ilegal yang terjadi pada November 2025 lalu. Saat itu, tim gabungan mengamankan satu orang terlapor beserta barang bukti berupa satu unit alat berat excavator.
Kegiatan patroli dan pemasangan papan larangan dilakukan oleh Polda Kalimantan Selatan melalui Tim Pengamanan Objek Vital (Pam Obvit), bersama Satgas PETI PT AGM. Turut terlibat Polisi Kehutanan Dinas Kehutanan Kalsel, Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH), serta Subdenpom VI/2-1 Kandangan.
Petugas Polisi Kehutanan Kalsel, Eko Djatmiko Widodo, mengatakan pemasangan papan peringatan bertujuan memberikan informasi yang jelas kepada masyarakat terkait batas kawasan yang dilindungi.
“Ini agar masyarakat mengetahui batasan area yang boleh dan tidak boleh dimasuki, sehingga tidak ada alasan tidak tahu batas wilayah,” ujarnya.
Perwira Pengendali Pam Obvit Polda Kalsel, AKBP Rokhim, menjelaskan patroli rutin akan terus dilakukan untuk memastikan kawasan tetap aman dari aktivitas tambang ilegal.
“Patroli rutin akan kami laksanakan bersama tim gabungan agar wilayah PKP2B AGM tetap aman dan tidak terjadi penambangan ilegal, baik batubara maupun galian C,” jelasnya.
Menurutnya, sepanjang tahun 2025 hanya ditemukan satu kasus penambangan galian C ilegal dan telah diproses sesuai ketentuan hukum.
Sementara itu, Advokat PT AGM, Suhardi, menegaskan pihak perusahaan mendukung penuh langkah aparat dan Dinas Kehutanan dalam upaya pencegahan serta penegakan hukum.
“Kasus yang ditemukan pada November 2025 sudah masuk proses hukum. Aktivitas tambang ilegal tidak hanya merugikan perusahaan, tetapi juga berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan, terutama di kawasan hutan lindung,” terangnya.
Ia menambahkan, wilayah PKP2B PT AGM mencakup kawasan hutan lindung dan hutan produksi sehingga pengawasan harus dilakukan secara ketat dan berkelanjutan. PT AGM, kata dia, berkomitmen untuk terus bersinergi dengan aparat dalam menindak setiap aktivitas ilegal.
“Setiap aktivitas penambangan ilegal yang ditemukan di lapangan akan ditindak tegas dan diproses secara hukum,” pungkasnya. (Daily/Fin)










Leave a Reply