Menu ✖

Mode Gelap

Daerah

Lokasi Dugaan Tambang Emas di Paau Dipasangi Police Line, Polhut Siaga


 Lokasi Dugaan Tambang Emas di Paau Dipasangi Police Line, Polhut Siaga Perbesar

Kalseldaily.com – Martapura – Lokasi dugaan aktivitas tambang emas di kawasan Paau, Kecamatan Aranio, Kabupaten Banjar, kini dalam pengawasan ketat. Dinas Kehutanan Kalimantan Selatan telah memasang police line dan mendirikan pos Polisi Kehutanan (Polhut) untuk mencegah aktivitas serupa kembali terjadi.

Kepala Dinas Kehutanan Kalsel Fathimatuzzahra melalui Kepala Bidang Perlindungan dan Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (PKSDAE), Rudiono Herlambang, mengatakan langkah tersebut diambil setelah tim gabungan melakukan pengecekan langsung ke lokasi.

Sebanyak 15 personel diterjunkan, terdiri dari lima personel Tahura dan 10 personel Dishut Kalsel. Saat tim tiba, peralatan yang diduga digunakan untuk aktivitas tersebut sudah tidak berada di lokasi.

“Dari hasil pengecekan, alatnya sudah keluar lebih dulu. Kalau bekas kegiatannya memang masuk kawasan Tahura,” ujarnya, Jumat (11/9/2026).

Ia menegaskan, lokasi tersebut berada di kawasan konservasi sehingga aktivitas pertambangan tidak diperbolehkan.

“Lokasinya sudah kami police line. Itu kawasan konservasi, tidak boleh ada kegiatan tambang,” tegasnya.

Selain memasang garis pembatas, Dishut Kalsel juga mendirikan pos Polhut di sekitar lokasi. Personel akan melakukan penjagaan secara bergantian untuk mengantisipasi masuknya kembali aktivitas ilegal.

Akses menuju lokasi terbilang sulit. Tim harus melewati kawasan Bukit Batu Kapal menggunakan kendaraan trail. Dari dermaga, perjalanan menuju titik yang diperiksa membutuhkan waktu sekitar satu jam.

Rudiono menjelaskan, Paau juga merupakan bagian dari kawasan rehabilitasi daerah aliran sungai (DAS) yang selama ini menjadi lokasi pembinaan dan kegiatan Tahura.

Jika ditemukan pihak yang terbukti melakukan aktivitas pertambangan di kawasan konservasi tersebut, proses hukum akan dilakukan sesuai ketentuan.

“Kalau ada yang ketahuan dan terbukti melakukan kegiatan itu, tentunya akan dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan, termasuk hukuman penjara,” katanya.

Artikel ini telah dibaca 16 kali

badge-check

Writer

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Baca Lainnya

Baramian Fest 2026 Sukses Hadirkan Perpaduan Seni Pertunjukan dan Budaya Banjar

12 October 2026 - 17:15

Karhutla Hanguskan 6.301 Hektare, Kabupaten Banjar Naikkan Status Tanggap Darurat

9 October 2026 - 21:22

Kukuhkan Ratusan Wisudawan, Ketua Yayasan Darul Azhar H. Sudian Noor Tegaskan Pentingnya Transformasi Kesehatan

7 October 2026 - 20:24

Pemkot Banjarbaru dan Pemprov Kalsel Luncurkan Gebyar Panutan PKB 2026

6 October 2026 - 10:07

BSU Kemnaker Rp 900.000 untuk Siapa? Cek Syaratnya!

4 October 2026 - 08:03

TPP ASN Pemprov Kalsel Kembali Naik 2026, Guru Dapat Kenaikan hingga 98 Persen

1 October 2026 - 18:07

Trending di Daerah