Menu

Mode Gelap

Daerah

Lokasi Dugaan Tambang Emas di Paau Dipasangi Police Line, Polhut Siaga


 Lokasi Dugaan Tambang Emas di Paau Dipasangi Police Line, Polhut Siaga Perbesar

Kalseldaily.com – Martapura – Lokasi dugaan aktivitas tambang emas di kawasan Paau, Kecamatan Aranio, Kabupaten Banjar, kini dalam pengawasan ketat. Dinas Kehutanan Kalimantan Selatan telah memasang police line dan mendirikan pos Polisi Kehutanan (Polhut) untuk mencegah aktivitas serupa kembali terjadi.

Kepala Dinas Kehutanan Kalsel Fathimatuzzahra melalui Kepala Bidang Perlindungan dan Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (PKSDAE), Rudiono Herlambang, mengatakan langkah tersebut diambil setelah tim gabungan melakukan pengecekan langsung ke lokasi.

Sebanyak 15 personel diterjunkan, terdiri dari lima personel Tahura dan 10 personel Dishut Kalsel. Saat tim tiba, peralatan yang diduga digunakan untuk aktivitas tersebut sudah tidak berada di lokasi.

“Dari hasil pengecekan, alatnya sudah keluar lebih dulu. Kalau bekas kegiatannya memang masuk kawasan Tahura,” ujarnya, Jumat (11/9/2026).

Ia menegaskan, lokasi tersebut berada di kawasan konservasi sehingga aktivitas pertambangan tidak diperbolehkan.

“Lokasinya sudah kami police line. Itu kawasan konservasi, tidak boleh ada kegiatan tambang,” tegasnya.

Selain memasang garis pembatas, Dishut Kalsel juga mendirikan pos Polhut di sekitar lokasi. Personel akan melakukan penjagaan secara bergantian untuk mengantisipasi masuknya kembali aktivitas ilegal.

Akses menuju lokasi terbilang sulit. Tim harus melewati kawasan Bukit Batu Kapal menggunakan kendaraan trail. Dari dermaga, perjalanan menuju titik yang diperiksa membutuhkan waktu sekitar satu jam.

Rudiono menjelaskan, Paau juga merupakan bagian dari kawasan rehabilitasi daerah aliran sungai (DAS) yang selama ini menjadi lokasi pembinaan dan kegiatan Tahura.

Jika ditemukan pihak yang terbukti melakukan aktivitas pertambangan di kawasan konservasi tersebut, proses hukum akan dilakukan sesuai ketentuan.

“Kalau ada yang ketahuan dan terbukti melakukan kegiatan itu, tentunya akan dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan, termasuk hukuman penjara,” katanya.

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Writer

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Baca Lainnya

Rikval Fachruri: Perda Kepemudaan Dorong Pemuda Jadi Pelaku Pembangunan

7 September 2026 - 15:16

Timwas DPR Nilai Pelaksanaan Haji 2026 Lebih Baik, Sejumlah Fasilitas Tetap Jadi Sorotan

3 September 2026 - 17:02

Cegah Kecelakaan Berulang, Satlantas Tanbu Pasang Rambu Chevron dan Batas Kecepatan di KM 71,5 Mantewe

31 August 2026 - 17:55

Kunjungi Lokasi Karhutla, Sudian Noor Soroti Kesehatan dan Keselamatan Relawan

28 August 2026 - 21:20

Dispersip Kalsel Petakan Kebutuhan Pustakawan, ABK Jadi Dasar Penataan Formasi di Daerah

27 August 2026 - 23:42

Peringatan Maulid, Ketua TP PKK Hj. Fathul Jannah Muhidin Ajak Perkuat Ukhuwah, Silaturahmi serta Kecintaan kepada Rasulullah SAW

27 August 2026 - 11:00

Trending di Daerah