Kalseldaily.com Jakarta – Keputusan DPR RI mengganti calon hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang telah ditetapkan sebelumnya dan menunjuk Wakil Ketua DPR RI, Adies Kadir, menuai kritik dari kalangan akademisi hukum tata negara. Langkah tersebut dinilai tidak wajar, kurang transparan, dan berpotensi melemahkan independensi Mahkamah Konstitusi.
Pakar hukum tata negara, Bivitri Susanti, mengatakan DPR memang memiliki kewenangan konstitusional untuk menetapkan calon hakim MK melalui rapat paripurna. Namun, kewenangan itu tidak bisa dilepaskan dari prinsip kewajaran, etika, dan akuntabilitas kepada publik.
“Undang-undang Mahkamah Konstitusi tidak mengatur secara detail proses pemilihan karena secara penalaran hukum yang wajar, hal seperti ini mestinya tidak terjadi,” kata Bivitri, Selasa (27/1/2026).
Menurut Bivitri, Undang-Undang MK hanya mengatur komposisi sembilan hakim konstitusi, yakni tiga dari DPR, tiga dari Presiden, dan tiga dari Mahkamah Agung. Secara normatif, DPR memang tidak melanggar aturan tertulis. Namun, ia menegaskan bahwa persoalan utama bukan hanya soal legalitas, melainkan etika dan kewajaran konstitusional.
“Ini tentu saja artinya ada hal-hal yang harus dijelaskan kepada publik dulu, sebenarnya prosesnya apa sih yang terjadi,” ujarnya.
Ia juga menyoroti proses uji kelayakan dan kepatutan yang dinilai janggal karena hanya melibatkan satu calon, baik saat pemilihan Inosentius Samsul pada Agustus 2025 maupun saat penunjukan Adies Kadir.
“Biasanya fit and proper test itu paling tidak ada dua atau tiga orang. Kalau hanya satu orang saja, ada sesuatu di balik itu,” kata Bivitri.
Menurutnya, DPR seharusnya membuka proses seleksi secara transparan agar publik dapat menilai rekam jejak dan kapasitas calon, mengingat hakim MK memiliki peran strategis dalam menentukan arah ketatanegaraan.
Bivitri juga menyinggung rekam jejak Adies Kadir yang sempat menuai kontroversi ketika masih menjabat sebagai anggota DPR. Ia menilai rekam jejak tersebut relevan untuk menilai kelayakan seseorang sebagai negarawan.
“Negarawan itu memang tidak ada definisi hukumnya, tapi pemahaman umumnya adalah orang yang berintegritas dan tidak boleh punya noda sekecil apa pun,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa pendekatan legalistik semata tidak cukup untuk membenarkan sebuah keputusan politik.
“Legal itu belum tentu moral, belum tentu wajar, belum tentu proper,” katanya.
Pandangan senada disampaikan Dosen Hukum Tata Negara Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah. Ia menilai keputusan DPR mengganti calon hakim MK secara cepat menunjukkan kuatnya kepentingan politik.
“Pertama, saya kira DPR itu semakin ngawur. Yang menggerakkan DPR itu hanya sekadar syahwat politik,” kata Herdiansyah.
Menurutnya, Mahkamah Konstitusi bukan lembaga seremonial dan tidak seharusnya diisi figur yang dipilih berdasarkan kepentingan politik jangka pendek. Ia juga mengingatkan praktik ini dapat menjadi preseden buruk bagi lembaga pengusul lainnya.
Sementara itu, DPR RI secara resmi menyetujui Adies Kadir sebagai calon Hakim Konstitusi usulan DPR RI dalam Rapat Paripurna DPR RI, Selasa (27/1/2026), setelah Komisi III DPR RI menyampaikan laporan hasil pembahasan penggantian calon hakim MK.
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, mengatakan penggantian dilakukan berdasarkan Keputusan DPR RI Nomor 11/DPR.RI/1/2025-2026 untuk kepentingan konstitusional lembaga DPR.
“Komisi III DPR RI memandang perlu untuk dilakukan penggantian terhadap calon Hakim Konstitusi pada Mahkamah Konstitusi,” kata Habiburokhman.
Ia menilai penguatan kelembagaan MK penting untuk menjaga marwah lembaga tersebut, sehingga dibutuhkan hakim konstitusi dengan pemahaman hukum komprehensif dan rekam jejak yang baik.
“Komisi III DPR RI menilai sangat penting adanya sosok Hakim Konstitusi yang memiliki pemahaman hukum yang komprehensif serta rekam jejak yang cemerlang dalam dunia hukum,” ujarnya.
Usai laporan disampaikan, Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa meminta persetujuan anggota DPR RI. Seluruh anggota yang hadir menyatakan setuju, dan palu pun diketuk sebagai tanda pengesahan. (Daily/Fin)
SC: Tirto















Leave a Reply