Kalseldaily.com Banjarbaru – Dinas Kehutanan (Dishut) Provinsi Kalimantan Selatan memastikan akan segera menindaklanjuti seluruh rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terkait pengelolaan kawasan hutan dan aktivitas pertambangan di daerah.
Kepala Dishut Kalsel, Fatimatuzzahra, mengatakan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK menjadi bahan evaluasi penting untuk memperbaiki tata kelola kehutanan, terutama yang berkaitan dengan perizinan tambang dan kewajiban lingkungan perusahaan.
“Salah satu rekomendasi BPK yang menjadi perhatian kami adalah adanya izin usaha pertambangan (IUP) yang berada di dalam kawasan hutan, tetapi belum memiliki Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan atau PPKH,” ujarnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK, tercatat empat perusahaan yang memiliki IUP di kawasan hutan tanpa PPKH, yakni PT KEU, CV MBS, PT BPM, dan CV SA. Fatimatuzzahra menjelaskan, penerbitan IUP merupakan kewenangan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), sehingga Dishut Kalsel baru mengetahui keberadaan izin tersebut setelah adanya pemeriksaan dari BPK.
“Di beberapa lokasi bahkan sudah ditemukan bukaan lahan. Hal ini akan kami dalami lebih lanjut untuk memastikan pihak yang bertanggung jawab,” katanya.
Sebagai langkah tindak lanjut, Dishut Kalsel akan memanggil seluruh pemegang IUP tersebut dan meminta mereka segera mengurus PPKH sebelum melakukan aktivitas apa pun di kawasan hutan. Selain itu, pengecekan lapangan juga akan dilakukan bersama aparat Penegakan Hukum Kementerian Kehutanan untuk memastikan kondisi faktual di lapangan.
Selain persoalan perizinan, BPK juga menyoroti perusahaan pemegang PPKH yang masa izin tambangnya telah berakhir, namun belum menyelesaikan kewajiban reklamasi dan revegetasi. Menanggapi hal tersebut, Dishut Kalsel telah menyurati perusahaan terkait agar mengajukan perpanjangan PPKH khusus untuk menyelesaikan kewajiban lingkungan.
“Perpanjangan PPKH ini bukan untuk melanjutkan kegiatan penambangan, tetapi semata-mata agar kewajiban reklamasi dan revegetasi dapat diselesaikan sesuai ketentuan,” tegas Fatimatuzzahra.
Ia menambahkan, sebelum LHP BPK diterbitkan, Dishut Kalsel sebenarnya telah melakukan evaluasi penggunaan kawasan hutan dan mengusulkan penghapusan atau perpanjangan PPKH kegiatan reklamasi kepada Kementerian Kehutanan. Dari evaluasi tersebut, ditemukan puluhan areal eks IPPKH atau PPKH di Kalimantan Selatan yang belum memenuhi kewajiban meskipun masa izinnya telah berakhir.
Rekomendasi BPK lainnya yang juga menjadi perhatian adalah keterbatasan jumlah Polisi Kehutanan (Polhut). Dengan luas kawasan hutan di Kalimantan Selatan mencapai sekitar 1,6 juta hektare, jumlah personel Polhut saat ini dinilai belum ideal untuk pengawasan yang maksimal.
“Kami akan berkoordinasi dengan Kementerian Kehutanan dan Kementerian PAN-RB terkait pemenuhan kebutuhan personel Polhut,” ujarnya.
Dishut Kalsel menegaskan seluruh rekomendasi BPK akan ditindaklanjuti sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku sebagai bagian dari upaya memperkuat pengawasan, meningkatkan kepatuhan, serta melindungi kawasan hutan di Kalimantan Selatan. (Daily/Fin)
SC: Banjarmasin Post











Leave a Reply