Kalseldaily.com Jakarta — H. Sudian Noor, S.AP., meminta Kementerian Agama untuk memperjelas nomenklatur guru ngaji secara nasional guna memperkuat pendidikan keagamaan dasar sekaligus meningkatkan kesejahteraan para guru mengaji.
Hal tersebut disampaikan Anggota Komisi VIII DPR RI tersebut, dalam rapat kerja bersama Menteri Agama RI di Komplek DPR RI, Senayan Jakarta, Rabu (28/1/2026).
Sudian Noor menyoroti masih tingginya angka buta huruf Al-Qur’an di Indonesia. Berdasarkan data yang disampaikan Kementerian Agama, sekitar 72 persen umat Muslim di Indonesia belum mampu membaca Al-Qur’an dengan baik.
Menurutnya, kondisi tersebut tidak terlepas dari terbatasnya jumlah guru ngaji serta belum optimalnya perhatian pemerintah terhadap profesi guru mengaji.
“Sampai hari ini profesi guru ngaji belum memiliki nomenklatur resmi secara nasional. Dampaknya, anggaran dan perlindungan kesejahteraan guru ngaji menjadi sangat terbatas,” ujar Sudian Noor.

Ia menjelaskan, selama ini keberadaan guru ngaji hanya dibantu oleh pemerintah daerah melalui APBD kabupaten, kota, maupun provinsi, sehingga dukungan yang diberikan belum maksimal.
“Selama ini guru ngaji hanya dibantu oleh daerah. Mereka tidak bisa maksimal. Seandainya nanti bisa dibuatkan nomenklaturnya, itu lebih fleksibel, terukur, dan terarah untuk membantu kesejahteraan guru-guru ngaji,” katanya.
Sudian Noor juga menyoroti persoalan pendataan guru ngaji yang hingga kini belum akurat dan belum terbarui. Menurutnya, ketiadaan nomenklatur membuat pemerintah kesulitan mendapatkan data riil di lapangan.
“Sampai saat ini kita tidak punya data guru ngaji yang konkret dan update. Berapa sebenarnya jumlah guru ngaji di Indonesia? Data buta huruf Al-Qur’an bisa disampaikan, tapi data guru ngajinya tidak bisa di-update karena tidak ada nomenklaturnya,” ujarnya.
Ia mengungkapkan, berdasarkan penelitian Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia (BKPRMI), jumlah guru ngaji di seluruh Indonesia hanya sekitar 928 ribu orang, sementara jumlah umat Islam mencapai sekitar 270 juta jiwa.
Kondisi tersebut, menurut Sudian Noor, menegaskan pentingnya pembentukan nomenklatur guru ngaji secara nasional agar pemerintah memiliki dasar yang kuat dalam menyusun kebijakan, anggaran, serta perlindungan bagi guru ngaji.
“Ini menjadi urgensi bersama. Kalau kita serius ingin meningkatkan literasi Al-Qur’an dan pendidikan keagamaan dasar, maka guru ngaji harus diperkuat dari sisi data, anggaran, dan kesejahteraannya,” tegasnya.
Komisi VIII DPR RI berharap Kementerian Agama dapat segera menindaklanjuti usulan tersebut sebagai bagian dari upaya memperbaiki kualitas pendidikan keagamaan di Indonesia. (Daily/Fin)















Leave a Reply