Menu

Mode Gelap

Banjarmasin

Ratusan Guru Honorer Gagal PPPK di Banjarmasin Tetap Mengajar Lewat Skema KKI


 Ratusan Guru Honorer Gagal PPPK di Banjarmasin Tetap Mengajar Lewat Skema KKI Perbesar

Kalseldaily.com Banjarmasin – Nasib ratusan guru honorer di Kota Banjarmasin yang belum diangkat sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada 2025 akhirnya menemui titik terang. Pemerintah kota memastikan para tenaga pendidik tersebut tetap dapat mengajar melalui skema Kontrak Kerja Individual (KKI).

Dari ribuan tenaga honorer yang tidak lolos seleksi PPPK, sekitar 500 orang di antaranya merupakan guru honorer. Kebijakan KKI menjadi solusi sementara untuk menjaga keberlangsungan proses belajar mengajar di sekolah-sekolah yang masih kekurangan tenaga pendidik.

Kepala Dinas Pendidikan Kota Banjarmasin, Ryan Utama, mengatakan skema KKI merupakan hasil kesepakatan antara pemerintah daerah dan para guru honorer yang belum terakomodasi sebagai PPPK.

“Sudah disepakati guru-guru tersebut tetap mengajar melalui Kontrak Kerja Individual,” ujarnya, Kamis (5/2/2026).

Meski demikian, tidak semua guru honorer dapat mengikuti skema tersebut. Ryan menjelaskan terdapat syarat dan kriteria yang harus dipenuhi, di antaranya memiliki masa mengajar minimal dua tahun di sekolah dasar atau sekolah menengah pertama di Banjarmasin.

Terkait jumlah guru honorer yang akan dikontrak melalui KKI, Ryan menyebut jumlahnya mencapai ratusan orang, namun belum dapat memastikan angka pasti.

Sementara untuk besaran gaji, Disdik belum merinci secara detail karena disesuaikan dengan standar biaya dan jenjang pendidikan.

“Menyesuaikan standar biaya yang disepakati, variatif sesuai jenjangnya,” katanya.

Penerapan Kontrak Kerja Individual tersebut sejalan dengan kebutuhan tenaga pendidik di Kota Seribu Sungai. Kepala Badan Kepegawaian Daerah, Pendidikan dan Pelatihan (BKD Diklat) Kota Banjarmasin, Totok Agus Daryanto, mengungkapkan kekurangan guru masih paling terasa di tingkat SD dan SMP.

Untuk jenjang SD, kebutuhan guru dihitung berdasarkan jumlah kelas, sedangkan di tingkat SMP berdasarkan mata pelajaran.

Melalui skema KKI, akan diterapkan sistem kontrak kerja antara Dinas Pendidikan dengan individu guru yang ditempatkan di sekolah-sekolah yang membutuhkan.

“Menyesuaikan kebutuhan guru di setiap sekolah, pelaksanaannya dilakukan langsung oleh Disdik,” ujarnya. (Daily/Fin)

Artikel ini telah dibaca 49 kali

badge-check

Writer

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Baca Lainnya

BREAKING NEWS: Kejati Kalsel Tetapkan ASN ESDM sebagai Tersangka Dugaan Korupsi IUP Tambang

8 June 2026 - 18:49

Ribuan Jemaah Padati Majelis Ta’lim Ummul Mu’minin Sayyidah Khadijah, Dihadiri Ketua TP PKK Kalsel

8 June 2026 - 09:48

Cafe Forester Resmi di Buka di Taman Hutan Hujan Tropis di Kawasan Perkantoran Pemprov Kalsel

2 June 2026 - 14:43

Wagub Hasnuryadi Hadiri Puncak Harjad Kotabaru ke-76

2 June 2026 - 14:28

Diduga Peras Mantan Pacar Rp11 Juta, ABD Ditangkap Polresta Banjarmasin

23 May 2026 - 07:59

Polisi Bongkar Dugaan Pungli Sopir Truk Solar di SPBU Basirih, Satu Orang Jadi Tersangka

19 May 2026 - 09:18

Trending di Daerah