Kalseldaily.com Tanah Laut – Sengketa lahan seluas sekitar 800 hektare antara masyarakat Desa Kintap, Kecamatan Kintap, dan PT Kintap Jaya Wattindo (KJW) kembali mencuat. Persoalan yang telah berlangsung selama beberapa tahun ini belum menemukan titik penyelesaian, meski sebelumnya sempat difasilitasi melalui kesepakatan bersama.
Lahan yang dipersoalkan berada di kawasan perkebunan milik perusahaan dan diklaim warga sebagai tanah mereka berdasarkan alas hak berupa segel atau sporadik. Perwakilan masyarakat, Syahrun dan rekan-rekannya, meminta kejelasan atas status lahan tersebut serta tindak lanjut dari kesepakatan yang pernah dicapai pada 2023 dengan melibatkan unsur Forkopimda.
Dalam perkembangan terbaru, persoalan ini kembali dibahas dalam forum Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU). Namun, pihak PT KJW tidak hadir dan menyampaikan melalui surat resmi bahwa penyelesaian sebaiknya ditempuh melalui jalur peradilan karena proses mediasi sebelumnya dinilai belum mencapai kesepakatan.
Ketua Komisi I DPRD Tala, Yoga Pinis Suhendra, menyatakan forum tersebut bertujuan memperjelas duduk perkara sebelum menentukan langkah berikutnya. “RDPU ini menjadi ruang klarifikasi dan pendalaman, agar persoalan bisa dilihat secara objektif,” ujarnya.
Dari hasil pembahasan, disepakati perlunya komunikasi lanjutan antara masyarakat dan pemerintah daerah, termasuk mengaktifkan kembali tim yang pernah dibentuk pada 2023. Apabila tidak tercapai kesepakatan, penyelesaian melalui jalur hukum menjadi opsi yang terbuka, dengan masyarakat diminta menyiapkan bukti kepemilikan lahan yang dimiliki. (Daily/Fin)











Leave a Reply