Kalseldaily.com Banjarbaru – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Selatan menerbitkan surat edaran tentang pengaturan kegiatan belajar mengajar selama Ramadan 1447 Hijriah.
Kebijakan itu disampaikan Kepala Disdikbud Kalsel, Galuh Tantri Narindra, Kamis (12/2) usai menghadiri puncak HUT SMADA Banjarbaru.
Ia menjelaskan, surat edaran tersebut mengatur jadwal libur siswa, penyesuaian jam belajar, hingga pelaksanaan kegiatan keagamaan di sekolah.
“Untuk peserta didik, libur dijadwalkan pada 18 hingga 21 Februari. Sementara guru dan tenaga kependidikan tetap bekerja sebagaimana ASN lainnya,” ujar Galuh.
Selama Ramadan, jam belajar juga dipersingkat. Proses belajar mengajar dimulai pukul 08.00 hingga 12.00 Wita.
Selain itu, sekolah akan melaksanakan kegiatan Pesantren Ramadan. Program ini difokuskan pada penguatan pendidikan agama, pembinaan karakter, serta peningkatan nilai-nilai spiritual siswa.
Galuh menyebut pengaturan kegiatan Ramadan untuk jenjang SMA, SMK, dan SLB disesuaikan dengan karakter peserta didik yang dinilai lebih mandiri.
“Untuk siswa SMA, kami berupaya agar masa libur tidak terlalu lama karena mereka sudah menuju dewasa. Jadi kegiatan tetap berjalan dengan penyesuaian yang lebih baik,” katanya.
Disdikbud Kalsel berharap kebijakan ini bisa menjaga keseimbangan antara kegiatan pendidikan dan pelaksanaan ibadah selama Ramadan. (Daily/Fin)











Leave a Reply