Menu

Mode Gelap

Kotabaru

IUP PT SSC Dibekukan, Sengketa Lahan Warga Bekambit Belum Sepakat


 IUP PT SSC Dibekukan, Sengketa Lahan Warga Bekambit Belum Sepakat Perbesar

Kalseldaily.com Kotabaru – Mediasi antara warga transmigrasi Desa Bekambit, Pulau Laut Timur, Kabupaten Kotabaru, dengan pihak PT Sebuku Sajaka Coal (SSC) berlangsung di Kantor Wilayah ATR/BPN Kalimantan Selatan hingga Kamis (12/2/2026) malam.

Pertemuan tersebut membahas sengketa lahan antara warga dan perusahaan tambang terkait Izin Usaha Pertambangan (IUP) di wilayah Kotabaru. Namun, mediasi belum menghasilkan kesepakatan, terutama soal nilai ganti kerugian yang diminta warga.

Direktur Pembinaan dan Pengusahaan Batu Bara Kementerian ESDM, Surya Herjuna, menegaskan pihaknya telah mengambil langkah tegas dengan membekukan sementara IUP PT SSC.

“Sesuai yang disampaikan, kita (Kementerian ESDM) telah melakukan pemblokiran,” katanya usai mediasi.

Menurut Surya, pembekuan tersebut merupakan bagian dari pembinaan dan pengawasan agar perusahaan tidak melanggar ketentuan yang berlaku. Ia juga menegaskan, selama diblokir melalui sistem, perusahaan tidak bisa berproduksi maupun melakukan penjualan.

“Itu kan sistem. Melalui sistem pasti mereka tidak akan bisa melakukan produksi dan penjualan. (Kalau masih beraktivitas) nanti bisa sampaikan saja ke teman-teman inspektur tambang di Kalsel, di Provinsi Kalsel,” ujarnya.

Meski demikian, Surya menyebut izin resmi PT SSC masih berlaku hingga 2030.

Sementara itu, Dirjen Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan Kementerian ATR/BPN, Ijas Tedjo Prijono, mengatakan pembatalan terhadap 717 sertifikat oleh Kanwil BPN Kalsel akan dibatalkan kembali.

“Nanti akan dikembalikan kepada masyarakat terhadap 717 sertifikat tersebut,” kata Ijas.

Ia menegaskan, terkait IUP PT SSC merupakan kewenangan Kementerian ESDM, bukan ATR/BPN.

“Terhadap IUP (Izin Usaha Pertambangan), mungkin dari ESDM yang bisa menyampaikan,” ujarnya.

Ijas juga menyebut hasil mediasi belum menemukan titik temu. Warga meminta ganti kerugian atas tanah yang beberapa tahun tidak bisa dimanfaatkan dengan nilai tertentu, sementara perusahaan menawarkan angka lebih rendah. (Daily/Fin)

Artikel ini telah dibaca 28 kali

badge-check

Writer

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Baca Lainnya

Beras Indonesia untuk Jemaah Haji: Pemerintah Ekspor 2.280 Ton Beras ke Arab Saudi

5 March 2026 - 13:32

KPK Tegaskan Penetapan Yaqut sebagai Tersangka Sudah Penuhi Dua Alat Bukti

4 March 2026 - 21:56

Program MBG Disorot, Sekolah Bisa Ajukan Penghentian

28 February 2026 - 21:38

Mobil Dinas Gubernur Kaltim Disorot Publik, Begini Penjelasan Pemerintah Daerah

26 February 2026 - 16:01

Penguatan Alutsista: Tiga Pesawat Rafale Telah Diterima Indonesia

25 February 2026 - 23:22

Wacana Setop Ekspansi Alfamart–Indomaret Tunggu Pembahasan Lanjutan

24 February 2026 - 22:08

Trending di Nasional