Kalseldaily.com Banjarmasin – Wakil Gubernur Kalimantan Selatan, Hasnuryadi Sulaiman, menyampaikan pendapat dan penjelasan pemerintah daerah terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Kalimantan Selatan. Rapat berlangsung di Ruang Paripurna H. Mansyah Addrian, Gedung DPRD Provinsi Kalimantan Selatan, Rabu (18/2/2026).
Agenda rapat paripurna tersebut merupakan Penjelasan Gubernur Kalimantan Selatan atas tiga Raperda, yakni perubahan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, Raperda tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TJSLP), serta perubahan Perda Nomor 5 Tahun 2018 mengenai pengelolaan sumber daya air.
Dalam penyampaiannya, Hasnuryadi menjelaskan bahwa perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2024 dilakukan setelah dua tahun pelaksanaan. Evaluasi difokuskan pada penyesuaian tarif dan objek pajak serta retribusi, peningkatan efektivitas dalam mendorong kemandirian keuangan daerah, aspek keadilan bagi masyarakat dan pelaku usaha, serta kesesuaian dengan perkembangan ekonomi dan teknologi.
“Perubahan ini dilakukan untuk memperkuat kemandirian fiskal melalui intensifikasi dan ekstensifikasi penerimaan daerah, optimalisasi retribusi, akomodasi objek distribusi baru atas pelayanan dan pemanfaatan barang milik daerah, serta penyesuaian kelembagaan perangkat daerah,” ujar Hasnuryadi.
Ia berharap regulasi tersebut mampu mewujudkan pengelolaan pendapatan daerah yang transparan dan akuntabel sebagai instrumen utama pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Terkait Raperda tentang TJSLP, Wakil Gubernur menuturkan bahwa penyusunannya selaras dengan percepatan pembangunan kesejahteraan masyarakat serta amanat Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB/SDGs). Regulasi ini juga menyesuaikan kewenangan daerah serta mendorong keterlibatan dunia usaha dalam pembangunan.
“Fokus utamanya adalah mendorong efektivitas dan percepatan kesejahteraan sosial, khususnya penanggulangan kemiskinan, peningkatan mutu pendidikan, pembangunan infrastruktur, serta penanganan penyandang masalah kesejahteraan sosial. Pemerintah daerah berperan sebagai mediator dan fasilitator agar perusahaan memberikan kontribusi nyata bagi pembangunan Kalimantan Selatan,” tegasnya.
Sementara itu, perubahan atas Perda Nomor 5 Tahun 2018 tentang pengelolaan sumber daya air dilakukan seiring berlakunya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, serta Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Penyesuaian tersebut berkaitan dengan kewenangan pemerintah provinsi dalam pengelolaan air tanah beserta tata kelolanya.
Menurut Hasnuryadi, perubahan regulasi ini bertujuan memberikan landasan hukum yang jelas dalam perlindungan hak rakyat atas air secara berkelanjutan, kepastian hukum sumber daya air, pelibatan masyarakat termasuk masyarakat adat, serta pengendalian daya rusak air guna mendukung pembangunan berkelanjutan.
Mengakhiri penyampaiannya, Wakil Gubernur menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Provinsi Kalimantan Selatan atas kerja sama dan dukungan dalam proses pembahasan Raperda. (Daily/Fin)













Leave a Reply