Kalseldaily.com Banjar – Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan menganggarkan sekitar Rp75 miliar untuk pembebasan lahan pembangunan Jalan Lintas Tengah yang akan menghubungkan wilayah Kabupaten Banjar dan Kabupaten Tapin. Anggaran tersebut merupakan hasil perhitungan awal berdasarkan kajian konsultan perencana.
Jalan Lintas Tengah dirancang sebagai jalur alternatif baru guna memperkuat konektivitas antarwilayah di Kalimantan Selatan. Trase jalan direncanakan membentang dari kawasan Mali-Mali di Kabupaten Banjar hingga ke wilayah Kabupaten Tapin.
Mewakili Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kalsel, Kepala Bidang Bina Marga, Robby Cahyadi, menjelaskan bahwa Dokumen Perencanaan Pengadaan Tanah (DPPT) telah rampung. Dokumen tersebut menjadi dasar untuk melanjutkan tahapan berikutnya bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan pemerintah daerah setempat.
“DPPT sudah selesai dan menjadi landasan untuk proses selanjutnya. Targetnya, pelaksanaan pengadaan tanah dapat mulai berjalan pada 2026,” ujarnya.
Ia menambahkan, dalam tahapan pengadaan tanah nantinya akan dilakukan proses appraisal untuk menentukan nilai ganti rugi lahan secara profesional dan objektif.
Secara teknis, Jalan Lintas Tengah memiliki panjang sekitar 30 kilometer dengan lebar right of way kurang lebih 40 meter. Pada tahap awal, pembangunan akan difokuskan dari kawasan Mali-Mali menuju kawasan Sirkuit Balipat di Binuang yang diproyeksikan menjadi pintu masuk utama dari arah Banjar menuju Tapin.
Pemerintah provinsi menargetkan proyek strategis tersebut dapat rampung pada 2028. Kehadiran Jalan Lintas Tengah diharapkan mampu memperlancar mobilitas masyarakat, mempercepat distribusi logistik, serta mendorong pertumbuhan ekonomi di kawasan Banjar dan Tapin. (Daily/Fin)











Leave a Reply