Kalseldaily.com Jakarta – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menginstruksikan seluruh kepala daerah dan wakil kepala daerah untuk tetap berada di daerah masing-masing selama periode satu minggu sebelum hingga satu minggu setelah Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah.
Kebijakan ini bertujuan memastikan kelancaran penyelenggaraan pemerintahan daerah selama periode libur Lebaran serta mempermudah respons terhadap kebutuhan masyarakat.
Instruksi tersebut disampaikan melalui Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri Nomor 000.2.3/1171/SJ tertanggal 8 Maret 2026 tentang Penundaan Perjalanan ke Luar Negeri selama libur Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah. Surat edaran itu ditujukan kepada seluruh gubernur, bupati, dan wali kota di Indonesia.
Dalam aturan tersebut, kepala daerah dan wakil kepala daerah diminta menunda perjalanan ke luar negeri pada 14 hingga 28 Maret 2026, kecuali untuk kegiatan yang bersifat sangat penting dan tidak dapat ditunda.
Mendagri menjelaskan, kebijakan ini diambil agar pemerintah daerah tetap fokus menjalankan sejumlah agenda strategis menjelang dan selama periode libur Lebaran.
Beberapa langkah yang diminta kepada kepala daerah antara lain mengantisipasi potensi peningkatan risiko keamanan dan keselamatan selama libur Idulfitri dengan memperkuat koordinasi bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
Selain itu, pemerintah daerah juga diminta meningkatkan kesiapsiagaan dalam mendukung kelancaran arus mudik Lebaran, melakukan pemantauan dan pengendalian inflasi daerah, serta memastikan kesiapan penyelenggaraan perayaan Hari Raya Idulfitri.
Tito menegaskan kebijakan ini bertujuan memastikan kepala daerah tetap berada di wilayahnya masing-masing sehingga dapat merespons secara cepat berbagai kebutuhan masyarakat selama momentum Lebaran. (Daily/Fin)















Leave a Reply