Banjarmasin, KalselDaily.com – Penyidik Kejaksaan Negeri Banjarmasin kembali menetapkan dan menahan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek sewa komputer di Dinas Pendidikan Kota Banjarmasin, Senin (27/4/2026).
Kedua tersangka berinisial N, mantan Kepala Dinas Pendidikan, dan IQ, mantan Kepala Bidang Pembinaan SD. Usai diperiksa, keduanya langsung dititipkan di Lapas Teluk Dalam Banjarmasin.
Sebelumnya, penyidik juga telah menahan tersangka dari pihak swasta berinisial TAN yang terlibat sebagai penyedia dalam proyek sewa server jaringan dan aplikasi.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Banjarmasin, Eko Reandra Wiranto, SH. MH melalui Kepala Seksi Intelijen Ardian Junaedi SH MH didampingi Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Mirzantio Ernanda SH MH, menjelaskan bahwa keterlibatan kedua tersangka Pengguna Anggaran (PA) dan Pejabat Pembuatan Kegiatan (PPK)
“Untuk tersangka N merupakan mantan Kepala Dinas Pendidikan Kota Banjarmasin sebagai (PA) dan IQ sebagai Kabid SD, selaku PPK,” kata Ardian Junaedi
“Hingga saat ini pihaknya sudah menetapkan tiga tersangka dan tidak menutup kemungkinan akan adanya tersangka lain.
Untuk berkas perkara sesegeranya kita rampungkan, karena barang bukti berupa dokumen sudah lengkap,” sambung Mirzantio.
Kasus ini berkaitan dengan proyek pengadaan sejak 2021 hingga 2024 yang bersumber dari APBD Kota Banjarmasin dengan nilai mencapai Rp6,5 miliar. Berdasarkan hasil audit BPK, kerugian negara ditaksir sekitar Rp5 miliar. (Daily/md)
SC: KP











Leave a Reply