Banjarbaru, KalselDaily.com – Sengketa lahan antara ahli waris almarhum Paiti dengan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan serta DPRD Kalsel akhirnya mencapai titik akhir. Mahkamah Agung melalui putusan kasasi Nomor 5269 K/PDT/2025 menolak permohonan kasasi yang diajukan pihak pemerintah daerah.
Dengan putusan tersebut, ahli waris dinyatakan sebagai pihak yang berhak atas lahan yang selama ini disengketakan. Selain itu, pihak Pemprov Kalsel dan DPRD Kalsel juga dibebankan untuk membayar biaya perkara sebesar Rp500 ribu.
Kasus ini menjadi sorotan karena di atas lahan tersebut telah berdiri pondasi bangunan yang direncanakan sebagai kantor DPRD Kalimantan Selatan. Namun, sejak proses hukum berjalan, proyek tersebut kini dilaporkan terhenti.
Pihak keluarga menyambut putusan ini dengan rasa haru. Mereka menyebut kemenangan tersebut merupakan hasil perjuangan panjang yang telah dirintis almarhum semasa hidupnya.
“Kami bersyukur perjuangan almarhum bapak kami akhirnya membuahkan hasil, meskipun beliau tidak sempat menyaksikannya,” ujar perwakilan ahli waris.
Keluarga juga meminta agar pemerintah daerah segera menindaklanjuti putusan hukum yang telah berkekuatan tetap. Mereka menuntut pembongkaran bangunan yang berdiri di atas lahan tersebut serta meminta semua pihak menghormati keputusan pengadilan.
Informasi terkait perkembangan kasus ini turut beredar luas di media sosial, salah satunya melalui akun Instagram Instagram @kalimantan24com.
Hingga kini, belum ada keterangan resmi dari pihak Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan maupun DPRD Kalsel terkait langkah selanjutnya pasca putusan kasasi tersebut. (Daily/md)














Leave a Reply