Tabalong, KalselDaily.com – Bupati Tabalong, Haji Muhammad Noor Rifani, menegaskan bahwa ASN yang tidak mengikuti penugasan Komponen Cadangan (Komcad) tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan kepegawaian. Sanksi tersebut, untuk pelanggaran berat, dapat berupa penghentian status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Penegasan itu disampaikan Haji Noor Rifani saat melepas calon peserta Komcad ASN di Lapangan Kodim 1008 Tabalong, Senin (26/10/2026). Dari 37 ASN yang terdaftar sebagai calon peserta, hanya 14 orang yang hadir dalam kegiatan pelepasan untuk mengikuti seleksi di Rindam Banjarbaru selama lima hari.
Haji Fani mengingatkan bahwa surat tugas yang diterbitkan pemerintah merupakan tanggung jawab yang harus dilaksanakan oleh setiap ASN. Karena itu, ketidakhadiran tanpa alasan yang jelas akan ditindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku.
“Tentunya kita sebagai ASN, sebagai PPPK itu kalau ada surat tugas itu tidak ada kata menolak ataupun mundur, karena ini perintah,” tegasnya.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada ASN yang hadir dan bersedia mengikuti tahapan seleksi Komcad. Menurutnya, kesempatan menjadi bagian dari Komcad merupakan bentuk pengabdian kepada negara yang patut dijalankan dengan penuh tanggung jawab.
“Ini merupakan tugas yang diberikan negara sebenarnya, saya kira kita harusnya bangga jadi bagian dari Komcad ini,” ujarnya.
Lebih lanjut, Haji Fani menjelaskan bahwa program Komcad merupakan hasil kolaborasi Pemerintah Kabupaten Tabalong dengan TNI dalam memperkuat kedisiplinan, tanggung jawab, serta semangat bela negara di kalangan aparatur pemerintah.
Melalui program ini, para ASN diharapkan tidak hanya menjalankan tugas administratif pemerintahan, tetapi juga memiliki kesadaran terhadap tanggung jawab sebagai bagian dari komponen pendukung pertahanan negara. Pemerintah Kabupaten Tabalong pun menekankan pentingnya kepatuhan terhadap penugasan kedinasan sebagai bagian dari disiplin dan profesionalitas ASN. (Daily)















Leave a Reply