Menu

Mode Gelap

Banjar

Pemkab Banjar Mulai Pembebasan Lahan untuk Bangun Sekolah Rakyat


 Foto; Tempo Perbesar

Foto; Tempo

Kalseldaily.com Martapura – Pemerintah Kabupaten Banjar mulai merealisasikan rencana pembangunan Sekolah Rakyat dengan memulai tahapan pembebasan lahan. Langkah ini menjadi solusi atas belum adanya Sekolah Rakyat di Kabupaten Banjar, yang selama ini membuat sebagian warga harus mengakses pendidikan ke Banjarbaru.

Kepala Dinas Sosial P3AP2KB Kabupaten Banjar, Erny Wahdini, mengatakan proses awal telah dilakukan melalui Ekspose Perencanaan Pengadaan Tanah pada awal Desember 2025. Kegiatan tersebut menjadi dasar perencanaan pembangunan Sekolah Rakyat di daerah yang hingga kini belum memilikinya.

“Ini bagian dari upaya Pemkab Banjar supaya ke depan warga tidak perlu lagi sekolah ke daerah lain. Kita siapkan lahannya terlebih dahulu,” ujar Erny, Jumat (16/1).

Ia menjelaskan, dokumen kajian pengadaan tanah disusun oleh tim dosen Pascasarjana Universitas Lambung Mangkurat (ULM) dari berbagai disiplin ilmu, mulai dari pertanian, kehutanan, teknik hingga lingkungan hidup. Untuk memastikan proses berjalan transparan dan sesuai aturan, Pemkab Banjar juga melibatkan Kejaksaan Negeri, BPN, Polres Banjar, serta Kodim 1006 Banjar.

“Kita ingin semua proses clear dan clean, tidak menimbulkan masalah hukum di kemudian hari,” katanya.

Pembebasan lahan ini direncanakan menggunakan anggaran APBD Kabupaten Banjar yang telah disiapkan sejak tahun lalu. Namun, pelaksanaannya sempat terkendala efisiensi anggaran. Lahan yang akan dibebaskan memiliki luas sekitar 7,7 hektare dan berlokasi di Desa Jingah Habang Hulu, Kecamatan Karang Intan.

Menurut Erny, lokasi tersebut dipilih karena dinilai strategis, aman dari banjir, memiliki luas yang mencukupi, serta relatif dekat dengan pusat pemerintahan Kabupaten Banjar. “Lokasinya bebas banjir dan sangat mendukung untuk pembangunan Sekolah Rakyat,” jelasnya.

Saat ini, proses pembebasan lahan masih dalam tahap kajian. Pemkab Banjar juga masih menunggu persetujuan dari Gubernur Kalimantan Selatan, mengingat penggunaan anggaran di atas Rp3 miliar harus mendapat izin pemerintah provinsi.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Banjar, Musafir Menca, memastikan pihaknya akan mengawal proses pengadaan tanah dari sisi hukum perdata. “Kami siap melakukan pendampingan agar proyek strategis ini berjalan sesuai aturan dan tidak terjadi penyelewengan,” tegasnya. (Daily/Fin)

SC: Radar Banjarmasin

Artikel ini telah dibaca 15 kali

badge-check

Writer

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Baca Lainnya

Gubernur Kalsel H. Muhidin Terima Penghargaan Atas Prestasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Kinerja Tinggi

27 April 2026 - 21:22

Dua Eks Pejabat Disdik Banjarmasin Ditahan dalam Kasus Sewa Komputer

27 April 2026 - 21:12

Pemprov Kalsel Perkuat Kerja Sama, 463 Lembar Uang Palsu Dimusnahkan

23 April 2026 - 09:29

Feeder Trans Banjarbaru Masih Gratis, Dishub Dorong Warga Beralih ke Angkutan Umum

21 April 2026 - 19:38

Jenguk Pasien di RSUD Ulin, Sudian Noor Tunjukkan Kepedulian dan Awasi Layanan Kesehatan

19 April 2026 - 20:57

129 ASN Kalsel Resmi Disumpah, Gubernur: Jaga Integritas dan Jauhi Judi Online

15 April 2026 - 10:57

Trending di Daerah