Kalseldaily.com Banjarbaru – Satu pekan setelah Lebaran, Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kalimantan Selatan masih memproses sejumlah aduan terkait tunjangan hari raya (THR) Idulfitri 2026 yang diduga belum dipenuhi oleh perusahaan.
Dari total 22 laporan yang diterima, sebanyak 17 aduan saat ini berada dalam tahap verifikasi oleh Balai Pengawasan Ketenagakerjaan. Kasus tersebut menjadi perhatian karena menyangkut hak pekerja yang seharusnya dipenuhi sebelum hari raya.
Kepala Disnakertrans Kalsel, Irfan Sayuti, mengatakan sebagian besar laporan masuk melalui jalur daring selama masa pembukaan posko pengaduan THR, yakni H-7 hingga H+7 Lebaran.
“Sebagian besar laporan masih kami verifikasi melalui balai pengawasan di masing-masing wilayah,” ujarnya, Jumat (27/3/2026).
Ia merinci, Balai Pengawasan Ketenagakerjaan I wilayah Banjarmasin menerima delapan laporan. Balai II yang mencakup Banjarbaru, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan, dan Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan menerima tujuh laporan. Sementara Balai IV wilayah Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan dan Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan menerima dua laporan.
Di sisi lain, Disnakertrans memastikan lima aduan yang masuk langsung ke posko telah diselesaikan melalui mediasi antara pekerja dan perusahaan.
“Lima aduan di posko sudah selesai dan perusahaan sudah memenuhi kewajibannya,” kata Irfan.
Meski sebagian kasus telah tuntas, Disnakertrans menegaskan tidak akan mentoleransi pelanggaran pembayaran THR. Perusahaan yang terbukti melanggar dapat dikenai sanksi administratif sesuai ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Sanksi tersebut meliputi teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, hingga pembekuan kegiatan usaha.
Disnakertrans menargetkan seluruh laporan yang masih dalam proses dapat segera diselesaikan agar hak pekerja terpenuhi sepenuhnya. (Daily/Fin)










Leave a Reply