Menu

Mode Gelap

Daerah

Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu Berdasarkan Keputusan MenPAN-RB


 Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu Berdasarkan Keputusan MenPAN-RB Perbesar

Kalseldaily.com – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) telah merilis aturan terkait Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. Aturan tersebut memuat sejumlah informasi, termasuk gaji PPPK Paruh Waktu.

PPPK Paruh Waktu adalah pegawai ASN (Aparatur Sipil Negara) yang diangkat berdasarkan perpanjian kerja dan diberikan upah sesuai dengan ketersediaan anggaran instansi pemerintah.

Dalam KepmenpanRB Nomor 16 Tahun 2025, pengadaan PPPK paruh waktu dilaksanakan bagi pegawai non-ASN yang terdaftar dalam database BKN, dengan ketentuan telah mengikuti seleksi CPNS 2024 tapi tidak lolos atau sudah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK 2024 tapi tidak bisa mengisi lowongan kebutuhan.

Dalam diktum ke-19, dijelaskan bahwa PPPK paruh waktu gaji paling sedikit sesuai dengan besaran yang diterima saat menjadi pegawai non-ASN atau sesuai upah minimum yang berlaku di suatu wilayah.

“PPPK Paruh Waktu diberikan upah paling sedikit sesuai dengan besaran yang diterima saat menjadi pegawai non-ASN atau sesuai dengan upah minimum yang berlaku di suatu wilayah,” bunyi KepmenpanRB Nomor 16 Tahun 2025. Lebih lanjut, PPPK paruh waktu akan mendapatkan upah dan fasilitas lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Artikel ini telah dibaca 209 kali

badge-check

Writer

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Baca Lainnya

Wagub Kalsel Hasnuryadi Bersama Habib Syekh Sambut Tahun Baru Islam 1 Muharam 1448 H di Asam-Asam Tanah Laut

17 June 2026 - 15:20

Ribuan Jemaah Padati Majelis Ta’lim Ummul Mu’minin Sayyidah Khadijah, Dihadiri Ketua TP PKK Kalsel

8 June 2026 - 09:48

Cafe Forester Resmi di Buka di Taman Hutan Hujan Tropis di Kawasan Perkantoran Pemprov Kalsel

2 June 2026 - 14:43

Wagub Hasnuryadi Hadiri Puncak Harjad Kotabaru ke-76

2 June 2026 - 14:28

Diduga Peras Mantan Pacar Rp11 Juta, ABD Ditangkap Polresta Banjarmasin

23 May 2026 - 07:59

Polisi Bongkar Dugaan Pungli Sopir Truk Solar di SPBU Basirih, Satu Orang Jadi Tersangka

19 May 2026 - 09:18

Trending di Daerah