Kalseldaily.com – Lima komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Kalimantan Selatan menjalani pemeriksaan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia pada Kamis (6/2/2025).
Kelima komisioner Bawaslu Kalsel hadir secara langsung di kantor DKPP RI, Jakarta.
Pemeriksaan ini berkaitan dengan dugaan pelanggaran kode etik yang dilaporkan oleh Muhammad Rusdi.
Ia merupakan ketua tim hukum pasangan calon peserta Pilkada Banjar 2024 nomor urut 2, Syaifullah Tamliha-Habib Ahmad Bahasyim.
Mereka menuding Bawaslu Kalsel telah melanggar Pasal 15 Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
Menurut pengadu, pada Oktober 2024 lalu, Bawaslu Kalsel melimpahkan laporan mereka ke Bawaslu Banjar, padahal laporan tersebut dinilai sudah memenuhi syarat formil dan materiil.
Mereka membandingkan dengan penanganan laporan terkait Pilwali Banjarbaru yang ditangani langsung oleh Bawaslu Kalsel, sementara kasus di Pilkada Hulu Sungai Tengah (HST) tetap ditangani oleh Bawaslu HST tanpa pelimpahan.















Leave a Reply