Menu

Mode Gelap

Ekonomi

MUI Tegaskan Haram Orang Kaya Gunakan LPG 3Kg dan Pertalite Bersubsidi


 MUI Tegaskan Haram Orang Kaya Gunakan LPG 3Kg dan Pertalite Bersubsidi Perbesar

Kalseldaily.com – Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan bahwa penggunaan gas elpiji 3 kg dan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi oleh orang kaya adalah haram. Fatwa ini disampaikan oleh Sekretaris Komisi Fatwa MUI, KH Miftahul Huda, dalam pernyataan tertulis di laman resmi MUI pada Jumat (7/2/2025).

Menurut Kiai Miftah, pemerintah telah mengatur distribusi BBM dan gas bersubsidi secara ketat untuk kelompok masyarakat tertentu, seperti rumah tangga miskin, usaha mikro, nelayan, dan petani kurang mampu. Oleh karena itu, orang kaya yang tetap mengonsumsi subsidi dianggap melanggar aturan dan bertindak tidak adil.

“Semua itu sudah diatur distribusinya dan termasuk sanksi serta hukuman atas orang yang menyalahgunakan. Adapun dalam hukum Islam, penggunaan BBM dan gas bersubsidi oleh orang kaya yang tidak berhak adalah haram,” tegas Kiai Miftah.

Landasan Hukum Islam MUI menyebutkan bahwa keputusan ini berdasarkan prinsip keadilan dalam Islam, yang tertuang dalam firman Allah SWT dalam Surat An-Nahl ayat 90:

اِنَّ اللّٰهَ يَأْمُرُ بِالْعَدْلِ وَالْاِحْسَانِ

“Sesungguhnya Allah menyuruh berlaku adil dan berbuat kebajikan …”

Dengan mengambil hak yang seharusnya diberikan kepada masyarakat kurang mampu, orang kaya telah melanggar prinsip keadilan yang diajarkan Islam. Selain itu, subsidi adalah amanah dari pemerintah untuk rakyat yang membutuhkan, sehingga menggunakannya tanpa hak dapat dikategorikan sebagai perbuatan khianat.

Dalam Surat Al-Baqarah ayat 188, Allah SWT telah memperingatkan:

وَلَا تَأْكُلُوْٓا اَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ وَتُدْلُوْا بِهَآ اِلَى الْحُكَّامِ لِتَأْكُلُوْا فَرِيْقًا مِّنْ اَمْوَالِ النَّاسِ بِالْاِثْمِ وَاَنْتُمْ تَعْلَمُوْنَ

“Janganlah kamu makan harta di antara kamu dengan jalan yang batil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada para hakim dengan maksud agar kamu dapat memakan sebagian harta orang lain itu dengan jalan dosa, padahal kamu mengetahui.”

MUI juga menegaskan bahwa tindakan ini dapat dikenakan hukum ghasab, yaitu mengambil hak orang lain secara paksa. Dalam fikih Islam, ghasab merupakan dosa besar karena merampas hak orang yang lebih membutuhkan.

Imbauan untuk Masyarakat MUI mengimbau masyarakat, khususnya golongan mampu, untuk tidak menyalahgunakan subsidi yang telah diperuntukkan bagi kelompok tertentu. Kesadaran kolektif diperlukan agar distribusi BBM dan gas bersubsidi lebih tepat sasaran dan membantu mereka yang benar-benar membutuhkan.

Pemerintah juga diharapkan memperketat pengawasan dan penegakan hukum terhadap pelanggaran distribusi subsidi, guna mencegah penyalahgunaan yang dapat merugikan masyarakat kecil.

Dengan fatwa ini, MUI berharap seluruh elemen masyarakat dapat memahami pentingnya keadilan sosial dalam penggunaan fasilitas negara, serta mengedepankan prinsip kepedulian terhadap sesama.

Artikel ini telah dibaca 57 kali

badge-check

Writer

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Baca Lainnya

Realisasi investasi di Kalsel capai Rp32 triliun pada 2025

27 April 2026 - 21:19

Prabowo Lantik Hanif Faisol Nurofiq sebagai Wamenko Pangan

27 April 2026 - 21:06

Lawan Petugas Saat Ditangkap, Anggota KKB Tewas Ditembak di Puncak Jaya

23 April 2026 - 09:23

Wagub Hasnuryadi Sulaiman Tanam Pohon di Arboretum Ayu Tirta Peringati Hari Bumi 2026

23 April 2026 - 09:10

19 Kloter Haji Kalselteng Siap Terbang, Bandara Syamsudin Noor Pastikan Layanan Optimal

23 April 2026 - 08:58

Gubernur Muhidin Dukung Deklarasi Kilau Emas di Peringatan Hari Jadi Banjarbaru

21 April 2026 - 19:17

Trending di Ekonomi