Kalseldaily.com – Pemerintah Kota Banjarbaru mengambil langkah inovatif dengan menerapkan sistem pembayaran parkir non-tunai menggunakan QRIS (Quick Response Code Indonesian Standard). Langkah ini diambil sebagai upaya untuk meningkatkan transparansi dan mencegah kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari retribusi parkir.
Peluncuran sistem baru ini ditandai dengan penyerahan Barcode QRIS dari Bank Kalimantan Selatan kepada Kepala Dinas Perhubungan Kota Banjarbaru, Mirhansyah, dalam acara yang digelar di kantor baru Dinas Perhubungan, Senin (10/2).
Mirhansyah menjelaskan bahwa penerapan QRIS dalam sistem parkir bertujuan untuk memastikan bahwa setiap rupiah dari retribusi parkir masuk sepenuhnya ke kas daerah. “Dengan sistem ini, masyarakat bisa langsung mengetahui petugas parkir resmi karena mereka dilengkapi dengan ID card yang memiliki foto dan barcode QRIS di belakangnya,” ujar Mirhansyah.
Sebagai langkah awal, juru parkir (jukir) resmi yang telah terdaftar akan ditempatkan di tepi jalan umum (TJU) sekitar Lapangan dr. Murjani. Para jukir ini akan menggunakan seragam resmi dan kartu identitas yang dilengkapi QRIS untuk memudahkan transaksi.
Mirhansyah juga mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam membayar parkir. “Pastikan petugas parkir yang meminta pembayaran adalah petugas resmi yang memiliki ID card dan barcode QRIS. Jika bisa, bayarlah parkir dengan transaksi non-tunai,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan masyarakat untuk melaporkan jika menemukan petugas yang meminta biaya parkir lebih dari yang ditetapkan Perda. “Langsung laporkan ke Dinas Perhubungan jika ada ketidaksesuaian,” tambahnya.
Dengan diterapkannya sistem ini, diharapkan retribusi parkir di Banjarbaru menjadi lebih transparan dan terhindar dari praktik pungutan liar yang berpotensi merugikan daerah dan masyarakat. Sistem ini tidak hanya memudahkan transaksi tetapi juga memberikan rasa aman dan nyaman bagi pengguna jalan.
sc foto (radarbanjarmasin)













Leave a Reply