Banjarbaru, KalselDaily.com — Aliansi Pejuang Sidomulyo I melayangkan sejumlah tuntutan kepada Pengadilan Negeri (PN) Banjarbaru terkait perkara Perdata Nomor 100/Pdt.G/2024/PN.Bjb. Tuntutan itu disampaikan melalui aksi sekaligus mosi tidak percaya terhadap jalannya proses persidangan yang dinilai tidak berpihak pada rasa keadilan masyarakat, Kamis (21/5/2026).
Dalam aksinya, massa menyoroti dugaan pelanggaran etik, dugaan pelanggaran hak asasi manusia (HAM), hingga adanya penyimpangan dalam proses peradilan yang disebut berdampak langsung terhadap masyarakat Sidomulyo I.
Ketua Tim Advokasi Aliansi Pejuang Sidomulyo I, Wira Surya Wibawa, menyatakan pihaknya menilai terdapat sejumlah kejanggalan selama proses pemeriksaan perkara berlangsung.
“Kami menyampaikan mosi tidak percaya sebagai bentuk perjuangan konstitusional masyarakat dalam mencari keadilan. Ada dugaan pelanggaran etik, perubahan fakta persidangan, hingga pengabaian hak masyarakat yang terdampak langsung,” ujarnya.
Aliansi tersebut mendesak Ketua Mahkamah Agung RI bersama Badan Pengawas Mahkamah Agung segera melakukan pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran etik dan dugaan pelanggaran HAM dalam perkara tersebut.
Selain itu, mereka meminta Ketua PN Banjarbaru memberikan perhatian serius atas menurunnya kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan di daerah tersebut.
Tak hanya itu, Aliansi Pejuang Sidomulyo I juga mendesak agar majelis hakim dan panitera pengganti yang menangani perkara dinonaktifkan sementara sampai adanya keputusan etik yang berkekuatan hukum tetap.
Mereka turut meminta Komisi Yudisial RI melakukan pengawasan secara aktif dan terbuka terhadap laporan dugaan pelanggaran etik yang disampaikan masyarakat Sidomulyo I.
Dalam tuntutan lainnya, massa aksi meminta pemeriksaan hingga putusan kasasi perkara Perdata Nomor 100/Pdt.G/2024/PN.Bjb ditunda sampai proses pemeriksaan etik selesai dilakukan.
Aliansi Pejuang Sidomulyo I juga meminta adanya jaminan perlindungan hukum serta hak konstitusional bagi warga yang terdampak langsung dalam perkara tersebut.
“Kami menolak segala bentuk penyalahgunaan kekuasaan kehakiman yang mengorbankan rakyat kecil dan masyarakat pencari keadilan,” tegas Wira.
Mereka menegaskan akan terus melakukan konsolidasi rakyat, advokasi hukum, kampanye publik, hingga aksi massa apabila tuntutan tersebut tidak ditindaklanjuti oleh pihak terkait. (Daily/md)















Leave a Reply