Menu

Mode Gelap

Daerah

Arab Saudi Perketat Pemeriksaan Visa Haji, H. Sudian Noor Minta Masyarakat untuk Tidak Berhaji Tanpa Visa Haji


 Anggota DPR RI Komisi VIII Fraksi PAN H Sudian Noor,S.AP saat menyampaikan arahan pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Jakarta, Senin (28/4) Perbesar

Anggota DPR RI Komisi VIII Fraksi PAN H Sudian Noor,S.AP saat menyampaikan arahan pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Jakarta, Senin (28/4)

Kalseldaily.com – Jakarta – Pemerintah Arab Saudi menerapkan kebijakan ketat terkait izin masuk Kota Makkah dan Madinah di musim haji. Mereka melakukan pemeriksaan dokumen resmi berupa paspor dan visa haji.

Kedua dokumen ini menjadi syarat wajib bagi siapa pun yang ingin melaksanakan ibadah haji.

Prosedur pemeriksaan dimulai sejak para jemaah tiba di Bandara Internasional King Abdul Aziz di Jeddah.

Kemudian di sejumlah titik pemeriksaan, aparat keamanan Arab Saudi atau Askar, menghentikan bus jemaah untuk melakukan pemeriksaan satu per satu terhadap visa haji yang dimiliki.

Salah satu titik pemeriksaan paling krusial dilakukan di sekitar area Masjidil Haram, tepat sebelum pintu masuk utama. Jemaah yang tidak mampu menunjukkan visa resmi tidak diperkenankan untuk melanjutkan ke dalam Masjidil Haram.

Tidak hanya di situ, pemerintah Arab Saudi juga mendatangi hotel-hotel untuk melakukan pemeriksaan visa haji dan juga tasreh haji.

Mendapati laporan ini, Anggota Komisi VIII DPR RI Fraksi PAN, H. Sudian Noor, S.AP meminta masyarakat untuk tidak berangkat ke tanah suci, untuk melaksanakan ibadah haji nonprosedural (selain menggunakan visa haji).

“Saya perlu ingatkan kepada masyrakat untuk tidak berhaji tanpa posedur resmi dari pemerintah, yaitu menggunakan visa selain visa haji,” sampainya.

Dijelaskan Sudian Noor, jika tertangkap melaksanakan haji nonprosedural, maka terancam akan dideportasi, mendapatkan denda, bahkan terancam hukuman cekal alias larangan masuk ke Arab Saudi selama 10 tahun.

“Ini tentunya sangat berbahaya, risikonya besar, dan akan merugikan diri sendiri, mungkin pihak travel tidak akan bertanggung jawab jika ini menimpa calon jemaah,” tegasnya.

H. Sudian Noor meminta kepada masyarakat, untuk tidak berangkat haji tanpa prosedur resmi.

“Bersabar dan berdo’a, semoga kita bisa dipanggila Allah Swt untuk berangkat haji,” harapnya.

Sebelumnya, Duta Besar RI untuk Arab Saudi Abdul Aziz menjelaskan bahwa pemerintah Arab Saudi tahun ini benar-benar menutup akses visa non-haji bagi warga Indonesia, termasuk visa umrah dan visa kunjungan.

”Indonesia termasuk dalam daftar 14 negara yang dilarang mengajukan visa tersebut menjelang musim haji. Kami sambut baik keputusan tersebut, karena bisa mencegah jemaah ilegal,” ujarnya.

Dia menambahkan, hukuman bagi warga asing yang nekat berhaji tanpa visa resmi sangat berat, yakni denda maksimal senilai SAR 10 ribu (setara Rp 440 juta), serta hukuman cekal alias larangan masuk ke Arab Saudi selama 10 tahun.

Abdul Aziz menegaskan bahwa pemerintah Indonesia tidak akan menoleransi siapa pun yang mencoba memanfaatkan jalur tidak resmi untuk berhaji.

Ia juga meminta semua pihak, termasuk penyelenggara perjalanan, untuk tidak memberi janji palsu soal haji tanpa antre atau tanpa visa resmi.

Menteri Agama (Menag) RI Nasaruddin Umar juga mengimbau seluruh calon jemaah untuk tidak tergiur janji-janji jalur haji nonresmi.

”Jangan coba-coba. Turun dari bus tanpa visa haji, disuruh balik, yang janji manis bisa bawa haji nonreguler, lebih baik hindari,” ujar Menag di Kantor Daker Mekah.

Kedua, saya perlu tegaskan kepada masyarakat, agar dapat melaksanakan ibadah haji secara prosedural, yaitu sesuai ketentuan pemerintah Indonesia dan Arab Saudi.

“Jangan lagi untuk mencoba berangkat haji, dengan visa selain visa haji. Pemerintah Arab Saudi sudah menegaskan bahwa hanya visa haji yang sah untuk ibadah haji,” tegasnya.

Artikel ini telah dibaca 35 kali

badge-check

Writer

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Baca Lainnya

Gubernur Kalsel H. Muhidin Terima Penghargaan Atas Prestasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Kinerja Tinggi

27 April 2026 - 21:22

Dua Eks Pejabat Disdik Banjarmasin Ditahan dalam Kasus Sewa Komputer

27 April 2026 - 21:12

Pemprov Kalsel Perkuat Kerja Sama, 463 Lembar Uang Palsu Dimusnahkan

23 April 2026 - 09:29

Feeder Trans Banjarbaru Masih Gratis, Dishub Dorong Warga Beralih ke Angkutan Umum

21 April 2026 - 19:38

Jenguk Pasien di RSUD Ulin, Sudian Noor Tunjukkan Kepedulian dan Awasi Layanan Kesehatan

19 April 2026 - 20:57

129 ASN Kalsel Resmi Disumpah, Gubernur: Jaga Integritas dan Jauhi Judi Online

15 April 2026 - 10:57

Trending di Daerah