Kalseldaily.com Banjarmasin – Pemerintah Kota Banjarmasin bersama PT Pertamina Patra Niaga menerapkan kebijakan baru untuk menertibkan distribusi elpiji 3 kilogram. Seluruh Koperasi Merah Putih di setiap kelurahan ditunjuk sebagai sub pangkalan resmi, dengan tugas menyalurkan gas subsidi secara terkontrol dan sesuai sasaran.
Sales Branch Manager Kalsel IV Gas PT Pertamina Patra Niaga, Syukra Mulia Rizki, menjelaskan bahwa setiap koperasi mendapat batas penyaluran maksimal 300 tabung per bulan. Ia menegaskan, sebagai sub pangkalan, seluruh koperasi wajib menjual elpiji sesuai harga eceran tertinggi (HET) sebesar Rp18.500 per tabung.
Kebijakan ini, kata Syukra, merupakan tindak lanjut arahan Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, untuk memastikan rantai distribusi gas subsidi berjalan tertib. Sistem sub pangkalan melalui koperasi dinilai lebih mudah diawasi dan dapat meminimalisasi potensi penyimpangan harga di tingkat pengecer.
Dari seluruh kelurahan di Banjarmasin, baru tiga Koperasi Merah Putih yang telah beroperasi penuh sebagai sub pangkalan. Hal itu disampaikan Kabag Perekonomian dan SDM Setda Kota Banjarmasin, Siane Apriliwati, yang menyebut proses pembentukan sub pangkalan lainnya masih berjalan dan terus dikonsultasikan dengan Dinas Koperasi serta Pertamina.
Siane menyebut kebutuhan elpiji 3 kg di Banjarmasin mencapai sekitar 7 juta tabung per tahun. Kebutuhan tersebut dipenuhi melalui jaringan distribusi yang melibatkan agen, pangkalan, dan sub pangkalan yang tersebar hingga 800 titik pangkalan resmi.
Meski distribusi berjalan normal, Siane mengakui laporan kelangkaan elpiji di masyarakat masih kerap muncul. Menurutnya, fenomena itu lebih disebabkan lonjakan permintaan pada momen tertentu seperti hari besar, haul, atau kegiatan masyarakat lain. Situasi tersebut kerap dimanfaatkan oknum pengecer yang menjual di atas HET.
Pemko Banjarmasin berharap kebijakan penataan melalui Koperasi Merah Putih dapat menekan praktik permainan harga dan memastikan elpiji subsidi tersalurkan dengan benar.
“Kami berharap para pengecer yang kini berstatus sub pangkalan dapat disiplin mengikuti HET dan tidak lagi menimbulkan keresahan di masyarakat,” ujar Siane. (Daily/Fin)














Leave a Reply