Menu

Mode Gelap

Daerah

DPRD Banjarmasin Bahas Perda Sertifikasi Halal, Pemkot Pastikan Tidak Membebani UMKM


 Sumber Foto: Antara Perbesar

Sumber Foto: Antara

Kalseldaily.com  Banjarmasin – Upaya meningkatkan keamanan pangan di Kota Banjarmasin memasuki babak baru. DPRD Kota Banjarmasin tengah menyiapkan Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur sertifikasi makanan sehat dan halal. Inisiatif ini merupakan langkah untuk memastikan warga mendapatkan konsumsi yang aman dan sesuai standar, baik dari sisi kebersihan maupun kehalalan.

Wakil Ketua DPRD Kota Banjarmasin, H. Harry Wijaya, menilai regulasi tersebut penting untuk memperkuat sektor kuliner yang menjadi daya tarik wisata daerah. Ia menegaskan bahwa kota membutuhkan aturan yang mampu menjamin kualitas makanan.

“Penting menyusun aturan ini agar sektor kuliner lebih terjamin,” ujarnya dalam kesempatan terpisah.

Pemerintah Kota Banjarmasin mendukung penuh gagasan tersebut. Wali Kota H Muhammad Yamin HR menyampaikan apresiasinya terhadap upaya DPRD menyusun regulasi yang dianggap mampu meningkatkan kepercayaan masyarakat. Menurutnya, aturan itu tidak hanya bermanfaat untuk konsumen, tetapi juga memberi kepastian pada pelaku usaha.

Pemkot memastikan Perda ini tidak akan menjadi hambatan bagi UMKM. Sebaliknya, regulasi tersebut diproyeksikan membuka peluang pendampingan yang lebih besar bagi pelaku usaha kuliner. Yamin HR menegaskan bahwa pemerintah akan terus memberikan fasilitasi, terutama bagi UMKM yang belum memiliki sertifikat halal.

Selama ini, ratusan pelaku UMKM di Banjarmasin telah mendapatkan pendampingan sertifikasi halal melalui program pemerintah kota. Dengan adanya Perda baru, proses tersebut diharapkan berjalan lebih sistematis dan mampu menjangkau lebih banyak pelaku usaha, khususnya para pedagang kecil yang baru mulai berkembang.

Komitmen Banjarmasin terhadap industri halal juga tercermin dari prestasi nasional yang diraihnya. Pada tahun 2024, kota ini memperoleh penghargaan di ajang Indonesia Halal Industry Award (IHYA) serta dinobatkan sebagai penerima Best Municipal Program. Hal ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam membangun ekosistem halal yang berkelanjutan.

Perda sertifikasi makanan sehat dan halal ini diprediksi menjadi landasan kuat bagi Banjarmasin untuk memperkokoh posisinya sebagai pusat industri halal di Indonesia. Selain meningkatkan kualitas kuliner, aturan tersebut diharapkan dapat memperkuat daya saing UMKM dan memberikan kenyamanan bagi masyarakat dalam memilih makanan sehari-hari. (Daily/Fin)

Artikel ini telah dibaca 20 kali

badge-check

Writer

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Baca Lainnya

Gubernur Kalsel H. Muhidin Terima Penghargaan Atas Prestasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Kinerja Tinggi

27 April 2026 - 21:22

Dua Eks Pejabat Disdik Banjarmasin Ditahan dalam Kasus Sewa Komputer

27 April 2026 - 21:12

Pemprov Kalsel Perkuat Kerja Sama, 463 Lembar Uang Palsu Dimusnahkan

23 April 2026 - 09:29

Feeder Trans Banjarbaru Masih Gratis, Dishub Dorong Warga Beralih ke Angkutan Umum

21 April 2026 - 19:38

Jenguk Pasien di RSUD Ulin, Sudian Noor Tunjukkan Kepedulian dan Awasi Layanan Kesehatan

19 April 2026 - 20:57

Uji Kualitas Makanan Haji 2026, Sudian Noor Pastikan Halal, Bergizi, dan Sesuai Selera Jemaah

17 April 2026 - 11:45

Trending di Habar Dewan