Kalseldaily.com Banjarmasin – Upaya meningkatkan keamanan pangan di Kota Banjarmasin memasuki babak baru. DPRD Kota Banjarmasin tengah menyiapkan Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur sertifikasi makanan sehat dan halal. Inisiatif ini merupakan langkah untuk memastikan warga mendapatkan konsumsi yang aman dan sesuai standar, baik dari sisi kebersihan maupun kehalalan.
Wakil Ketua DPRD Kota Banjarmasin, H. Harry Wijaya, menilai regulasi tersebut penting untuk memperkuat sektor kuliner yang menjadi daya tarik wisata daerah. Ia menegaskan bahwa kota membutuhkan aturan yang mampu menjamin kualitas makanan.
“Penting menyusun aturan ini agar sektor kuliner lebih terjamin,” ujarnya dalam kesempatan terpisah.
Pemerintah Kota Banjarmasin mendukung penuh gagasan tersebut. Wali Kota H Muhammad Yamin HR menyampaikan apresiasinya terhadap upaya DPRD menyusun regulasi yang dianggap mampu meningkatkan kepercayaan masyarakat. Menurutnya, aturan itu tidak hanya bermanfaat untuk konsumen, tetapi juga memberi kepastian pada pelaku usaha.
Pemkot memastikan Perda ini tidak akan menjadi hambatan bagi UMKM. Sebaliknya, regulasi tersebut diproyeksikan membuka peluang pendampingan yang lebih besar bagi pelaku usaha kuliner. Yamin HR menegaskan bahwa pemerintah akan terus memberikan fasilitasi, terutama bagi UMKM yang belum memiliki sertifikat halal.
Selama ini, ratusan pelaku UMKM di Banjarmasin telah mendapatkan pendampingan sertifikasi halal melalui program pemerintah kota. Dengan adanya Perda baru, proses tersebut diharapkan berjalan lebih sistematis dan mampu menjangkau lebih banyak pelaku usaha, khususnya para pedagang kecil yang baru mulai berkembang.
Komitmen Banjarmasin terhadap industri halal juga tercermin dari prestasi nasional yang diraihnya. Pada tahun 2024, kota ini memperoleh penghargaan di ajang Indonesia Halal Industry Award (IHYA) serta dinobatkan sebagai penerima Best Municipal Program. Hal ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam membangun ekosistem halal yang berkelanjutan.
Perda sertifikasi makanan sehat dan halal ini diprediksi menjadi landasan kuat bagi Banjarmasin untuk memperkokoh posisinya sebagai pusat industri halal di Indonesia. Selain meningkatkan kualitas kuliner, aturan tersebut diharapkan dapat memperkuat daya saing UMKM dan memberikan kenyamanan bagi masyarakat dalam memilih makanan sehari-hari. (Daily/Fin)










Leave a Reply