kalseldaily.com Banjarmasin – Kinerja sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemerintah Kota Banjarmasin kembali mendapat perhatian. Sejak awal tahun hingga 3 Desember 2025, Inspektorat mencatat masih adanya berbagai persoalan yang perlu segera dibenahi, terutama terkait administrasi dan kepatuhan aturan.
Dari hasil pengawasan tersebut, Inspektorat menemukan 17 temuan dengan total 180 rekomendasi. Salah satu yang menjadi fokus adalah pengembalian kelebihan pembayaran yang sampai sekarang masih dalam tahap proses penyelesaian oleh SKPD terkait.
Inspektur Kota Banjarmasin, Dolly Syahbana, mengakui masalah administrasi masih sering muncul. Menurutnya, hal itu berdampak langsung pada kelancaran pemeriksaan.
“Masih ada kelemahan, terutama administrasi dan ketepatan data,” ujarnya.
Ia menyebut, justru SKPD dengan anggaran besar kerap menjadi perhatian karena pengelolaan administrasinya belum rapi. Kondisi tersebut kemudian memicu temuan kelebihan pembayaran.
“Anggarannya besar, tapi administrasinya kurang baik,” kata Dolly singkat.
Selain itu, proses pemeriksaan juga sering terkendala karena data yang diserahkan tidak lengkap atau terlambat. Hal ini dinilai memperlambat kerja pengawasan.
“Kalau datanya terlambat dan tidak lengkap, tentu menyulitkan,” tambahnya.
Paparan hasil pengawasan itu disampaikan dalam kegiatan Gelar Pengawasan Pemko Banjarmasin yang dibuka Sekretaris Daerah Kota Banjarmasin, Ikhsan Budiman. Ia menegaskan bahwa temuan tersebut memiliki jenis pelanggaran yang beragam.
“Mulai dari ketidakpatuhan sampai pelanggaran aturan,” kata Ikhsan. Ia menambahkan, seluruh temuan sudah disertai rekomendasi yang wajib ditindaklanjuti oleh masing-masing SKPD.
Ikhsan juga menjelaskan bahwa gelar pengawasan ini merupakan bentuk keterbukaan Inspektorat kepada seluruh perangkat daerah. Hasil pengawasan berasal dari program rutin maupun penugasan khusus dari pemerintah pusat.
“Ini bagian dari transparansi,” ucapnya.
Lebih lanjut, Ikhsan menekankan pentingnya peran Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP). Menurutnya, APIP tidak hanya bertugas mengawasi, tetapi juga menjadi mitra SKPD dalam mencegah korupsi dan memperbaiki tata kelola pemerintahan.
“APIP harus kuat dan profesional,” pungkasnya. (Daily/Fin).
SC: RRI Banjarmasin















Leave a Reply