kalseldaily.com Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar dugaan praktik pemerasan yang dilakukan oknum di Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara (HSU). Dalam kasus ini, sejumlah kepala dinas dan pejabat daerah diduga diperas dengan ancaman penanganan laporan pengaduan.
KPK menyebut, pemerasan menyasar beberapa instansi di lingkungan Pemkab HSU, mulai dari Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Pekerjaan Umum (PU), hingga RSUD HSU. Para pejabat tersebut diminta menyerahkan uang agar laporan pengaduan dari LSM yang masuk ke Kejari HSU tidak diproses hukum.
“Permintaan tersebut disertai ancaman. Modusnya agar laporan pengaduan dari LSM yang masuk ke Kejari HSU terkait dinas-dinas tersebut tidak ditindaklanjuti proses hukumnya,” ujar Direktur Penyidikan KPK, Asep.
Kepala Kejari HSU, Albertinus (APN), diduga menerima aliran uang hasil pemerasan dengan total sedikitnya Rp804 juta dalam kurun waktu November hingga Desember 2025. Uang tersebut diterima melalui dua orang perantara, yakni Asis dan Tri Taruna.
Melalui Tri Taruna, Albertinus diduga menerima Rp270 juta dari Kepala Dinas Pendidikan HSU dan Rp235 juta dari Direktur RSUD HSU. Sementara lewat Asis, Albertinus menerima Rp149,3 juta yang berasal dari Kepala Dinas Kesehatan HSU.
Selain menjadi perantara bagi atasannya, Tri Taruna juga diduga ikut menikmati hasil pemerasan. KPK menemukan adanya aliran dana mencurigakan ke rekening Tri Taruna dengan total mencapai Rp1,07 miliar.
“KPK menemukan bukti bahwa TAR diduga menerima aliran uang dari mantan Kepala Dinas Pendidikan HSU pada tahun 2022 sebesar Rp930 juta dan dari rekanan pada tahun 2024 sebesar Rp140 juta,” jelas Asep.
Saat ini, Albertinus dan Asis telah resmi ditahan di Rutan KPK. Masa penahanan awal berlangsung selama 20 hari, terhitung sejak 19 Desember 2025 hingga 8 Januari 2026. Dalam operasi tangkap tangan tersebut, KPK juga mengamankan barang bukti uang tunai.
“Dalam OTT ini, penyidik mengamankan uang tunai sebesar Rp318 juta dari kediaman tersangka APN,” kata Asep.
KPK berharap pengungkapan kasus ini dapat memberikan efek jera, khususnya bagi aparat penegak hukum yang menyalahgunakan wewenang.
“Melalui penindakan ini, KPK berharap dapat memberikan efek jera agar modus korupsi penegak hukum yang memeras tidak kembali terulang, sekaligus memberi kepercayaan publik bahwa negara tidak toleran terhadap praktik korupsi,” tegas Asep.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan huruf f Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 KUHP. (Daily/Fin)











Leave a Reply