Menu

Mode Gelap

Ekonomi

Ibu Kota Pindah, Jakarta Jadi Daerah Khusus (DKJ)


 Jakarta /foto: love jkt Perbesar

Jakarta /foto: love jkt

kalseldaily.com Jakarta – Setelah ditetapkannya pemindahan ibu kota Indonesia ke Ibu Kota Nusantara (IKN), Pemerintah berencana tetap menjadikan DKI Jakarta sebagai daerah berstatus daerah khusus.

Wacana ini diusung melalui pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Daerah Khusus Jakarta.

Sebagaimana dikutip dari kompas.com, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menggelar rapat internal yang membahas RUU tersebut pada Selasa (12/9/2023) kemarin. Salah satu hasil dari rapat tersebut ialah mengganti status Jakarta menjadi Daerah Khusus Jakarta.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara, diamanatkan perlunya mengganti UU Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia.

“Pemindahan Ibu Kota Negara, berdasarkan UU IKN mengubah status Jakarta yang semula ‘Daerah Khusus Ibukota’ diarahkan menjadi ‘Daerah Khusus Jakarta’,” ujar Sri Mulyani, Rabu (13/9/2023).

Lebih lanjut Sri Mulyani menjelaskan, RUU DKJ mengusung konsep Daerah Khusus Jakarta menjadi kota global dan pusat ekonomi terbesar di Indonesia. Oleh karenanya, banyak aspek keuangan negara yang perlu diatur dalam RUU DKJ.

Tim Editor

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Pelunasan Biaya Haji 1446 H/2025 M Dibuka Mulai 14 Februari 2025

13 February 2025 - 21:02

Kalsel Sukses Gelar Gala Dinner HPN 2025, Pers dan Kebudayaan Jadi Pilar Utama

9 February 2025 - 14:19

MUI Tegaskan Haram Orang Kaya Gunakan LPG 3Kg dan Pertalite Bersubsidi

8 February 2025 - 09:47

Prabowo : Pengecer Kembali Boleh Jual LPG 3 KG

4 February 2025 - 17:04

Pemerintah Tutup Keran Subsidi LPG 3 Kg untuk Pengecer, Ini Alasannya

1 February 2025 - 13:56

MK Putuskan Nasib Sengketa Pilkada Banjarbaru dan Banjar Pekan Depan

31 January 2025 - 18:11

Trending di Nasional