kalseldaily.com – Aparatur Sipil Negara (ASN) dilarang melakukan like, comment dan share Medsos (media sosial) calon presiden (Capres), larangan ini juga berlaku untuk Medsos Calon Kepala Daerah dan para calon peserta pemilu, beserta tim suksesnya.
Jika melanggar, ada sangsi menghadang. Dikutip dari tvonenews.com, Minggu (24/9/2023), Kepala Biro Data, Komunikasi dan Informasi Publik KemenPAN-RB M. Averrouce membenarkan pengaturan bagi ASN itu ada di berbagai peraturan perundangan.
Aturan bagi ASN ini tercantum dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan Presiden yang ditandatangani lima pimpinan kementerian/lembaga antara lain Kemendagri, Bawaslu, KemenPAN-RB, KASN dan BKN.
Maksud dari SKB itu adalah untuk membangun sinergitas dan efektivitas pembinaan dan pengawasan netralitas ASN serta mendorong kepastian hukum terhadap penanganan pelanggaran asas netralitas Pegawai ASN.
Adapun tujuannya adalah terwujudnya ASN yang netral dan profesional serta terselenggaranya pemilu yang berkualitas.
Dalam poin 4 disebutkan: “Sosialisasi/Kampanye Media Sosial/Online Bakal Calon (Presiden/Wakil Presiden/DPR/DPD/DPRD/Gubernur/Wakil Gubernur/Bupati/Wakil Bupati/Wali Kota/Wakil Wali Kota)”.
Poin 4 isinya juga mengatur soal penggunaan akun media sosial hingga soal like, comment dan share.
“Membuat posting, comment, share, like, bergabung/follow dalam grup/akun pemenangan bakal calon (Presiden/Wakil Presiden/DPR/DPD/DPRD/Gubernur/Wakil Gubernur/Bupati/Wakil Bupati/Wali Kota/Wakil Wali Kota)”.
Dalam poin 5, mengatur unggahan foto bareng peserta pemilu di medsos. Begini aturannya.
Memposting pada media sosial/media lain yang dapat diakses publik, foto bersama dengan:
a. Bakal Calon Presiden/Wakil Presiden/DPR/DPD/DPRD/Gubernur/Wakil Gubernur/Bupati/Wakil Bupati/Wali Kota/Wakil Wali Kota.
b. Tim sukses dengan menunjukkan/memperagakan simbol keberpihakan/memakai atribut partai politik dan/menggunakan latar belakang foto (gambar) terkait partai politik/bakal calon (Presiden/Wakil Presiden/DPR/DPD/DPRD/Gubernur/Wakil Gubernur/Bupati/Wakil Bupati/Wali Kota/Wakil Wali Kota)
Masih dalam SKB tersebut, terdapat pengaturan sejumlah bentuk pelanggaran dan jenis sanksi atas pelanggaran netralitas pegawai ASN.
Jenis sanksi atas pelanggaran tersebut, yakni sanksi moral pernyataan secara tertutup/pernyataan secara terbuka.
Pasal 15 ayat (1), (2) dan (3) PP 42/2004
(1) Pegawai Negeri Sipil yang melakukan pelanggaran Kode Etik dikenakan sanksi moral
(2) Sanksi moral sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dibuat secara tertulis dan dinyatakan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian
(3) Sanksi moral sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berupa:
a. pernyataan secara tertutup; atau
b. pernyataan secara terbuka.