Menu

Mode Gelap

Nasional

Pemerintah Larang TikTok & Media Sosial Berjualan, Cuma Boleh Promosi


 Pemerintah Larang TikTok & Media Sosial Berjualan, Cuma Boleh Promosi Perbesar

kalseldaily.com Jakarta – Pemerintah secara resmi melarang media sosial (Medsos) untuk berjualan.

Hal itu disampaikan Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan, seusai rapat terbatas bersama Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (25/9/2023).

Mendag Zulhas akan meneken Revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

Dalam Permendag yang baru, nantinya media sosial (medsos) dilarang berjualan. Zulhas mengatakan nantinya social commerce hanya diperbolehkan memfasilitasi promosi barang atau jasa.

“Yang pertama isinya social commerce itu hanya boleh memfasilitasi promosi barang atau jasa. Promosi barang atau jasa. Tidak boleh transaksi langsung bayar langsung nggak boleh lagi dia hanya boleh untuk promosi seperti TV ya. Di TV kan iklan boleh kan. Tapi nggak bisa jualan. Nggak bisa terima uang kan. Jadi dia semacam platform digital. Jadi tugasnya mempromosikan,” kata Zulhas.

Selain itu, media sosial tidak boleh merangkap sebagai e-commerce, begitu pun sebaliknya. Hal itu, kata Zulhas, untuk mencegah penyalahgunaan data pribadi oleh media sosial tersebut.

Zulhas melanjutkan Permendag yang baru juga akan mengatur soal penjualan barang dari luar negeri. Minimal transaksi pembelian barang impor juga akan diatur dalam revisi Permendag tersebut.

“Kemudian kita juga nanti diatur yang boleh langsung produk-produk yang dari luar ini. Dulu kita sebut negative list sekarang kita sebut positive list. Yang boleh-boleh. Kalau dulu negative list, negative list itu semua boleh kecuali. Kalau sekarang yang boleh, yang lainnya tidak boleh. Misalnya batik, di sini banyak kok masa mesti impor batik,” kata Zulhas.

Selain itu, barang-barang impor yang dijual di e-commerce juga wajib diperlakukan sama dengan produk dalam negeri. Untuk makanan, misalnya, harus ada sertifikasi halal.

“Yang dari dalam negeri ya kalau makanan ada sertifikasi halal, kalau beauty, beauty itu harus ada POM-nya gitu. Kalau nggak nanti yang jamin siapa harus ada izin POM-nya kemudian kalau dia elektronik harus ada standarnya bahwa ini betul barangnya gitu. Jadi perlakuannya sama dengan yang ada di dalam negeri atau toko offline,” kata Zulhas.

“Yang ketiga tidak boleh bertindak sebagai produsen,” imbuh dia.

Adanya revisi Permendag Nomor 50 Tahun 2020 karena para UMKM teriak soal aktivitas perdagangan di social commerce, seperti TikTok Shop. Pasalnya, barang impor bisa langsung dibeli oleh konsumen Indonesia alias crossborder.

Pelaku usaha juga diprotes karena harga yang ditawarkan di social commerce itu sangat murah. Persaingan inilah yang dikhawatirkan mematikan UMKM dalam negeri.

Tim Editor

Artikel ini telah dibaca 9 kali

badge-check

Writer

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Baca Lainnya

Presiden Prabowo Bertolak ke Amerika Serikat Hadiri Forum Strategis dan Perkuat Diplomasi Global

16 February 2026 - 20:27

Menhaj Gus Irfan Ingatkan Petugas Haji Jaga Integritas dan Tolak Gratifikasi

15 February 2026 - 21:54

IUP PT SSC Dibekukan, Sengketa Lahan Warga Bekambit Belum Sepakat

13 February 2026 - 22:49

Dipimpin Figur Berpengalaman, AGNIA Perkuat Konsolidasi Guru Ngaji Nasional

12 February 2026 - 22:50

Sertifikat Transmigran di Kotabaru Dihidupkan Kembali, IUP Dibekukan Sementara

11 February 2026 - 12:41

ASFA Foundation Tuai Apresiasi Al-Azhar dalam Penguatan Pendidikan Islam Global

10 February 2026 - 10:44

Trending di Nasional