Kalseldaily.com – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk melanjutkan persidangan sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Banjarbaru dalam perkara nomor 05/PHPU.WAKO-XXIII/2025. Keputusan ini diambil oleh majelis hakim dalam sidang putusan sela pada Selasa, 4 Februari 2025. Perkara ini diajukan oleh Muhamad Arifin, pemantau pemilihan dari Lembaga Studi Visi Nusantara Kalimantan Selatan.
Muhamad Pazri, Ketua Tim Hukum Banjarbaru Hanyar, mengungkapkan rasa syukurnya atas diterimanya permohonan tersebut. “Alhamdulillah, permohonan kami diterima. Selanjutnya, kami akan memasuki tahap pembuktian dan siap menunjukkan pelanggaran yang dilakukan oleh penyelenggara Pilkada,” ujarnya.
Pilkada Banjarbaru sebelumnya dimenangkan oleh pasangan calon nomor urut 1, Erna Lisa Halaby-Wartono, setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banjarbaru menyatakan suara pasangan calon nomor urut 2, Aditya Mufti Ariffin-Said Abdullah, tidak sah. Meskipun Aditya-Said telah didiskualifikasi, gambar mereka masih tercantum di surat suara, yang menjadi salah satu poin sengketa.
Selain perkara tersebut, MK juga memutuskan tiga perkara lain terkait Pilkada Banjarbaru. Namun, majelis hakim menolak untuk melanjutkan ketiga perkara tersebut karena pemohon dinilai tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) sebagai peserta, pemantau, atau pihak terkait Pilkada.
Salah satu perkara yang ditolak adalah nomor 06/PHPU.WAKO-XXIII/2025, yang diajukan oleh Udiansyah dan Abdul Karim sebagai pemilih terdaftar. Mereka mengklaim hak mereka sebagai pemilih tidak dipenuhi karena hanya ada satu pasangan calon dan tidak ada kolom kosong pada surat suara. Namun, MK menegaskan bahwa pemohon tidak memiliki legal standing sesuai dengan Pasal 157 ayat (4) UU 10/2016 dan Pasal 4 ayat (1) PMK 3/2024.
Hakim Konstitusi Arief Hidayat menjelaskan bahwa Udiansyah dan Abdul Karim mengajukan gugatan sebagai warga negara perseorangan, bukan sebagai peserta atau pemantau pemilihan. “Mahkamah tidak menemukan alasan yang cukup kuat untuk mengesampingkan ketentuan tersebut,” tegas Arief.
Perkara lain yang ditolak adalah nomor 07/PHPU.WAKO-XXIII/2025, diajukan oleh Hamdan Eko Benyamine, Hudan Nur, Zepi Al Ayubi, dan Sandi Firly. Mereka juga dianggap tidak memiliki legal standing oleh MK. Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menegaskan bahwa pemohon bukanlah pemantau pemilihan resmi. “Tidak terdapat cukup alasan yang kuat dan meyakinkan bagi Mahkamah untuk mengesampingkan syarat tersebut,” jelas Enny.
Terakhir, MK juga menolak perkara nomor 09/PHPU.WAKO-XXII/2025 yang diajukan oleh Calon Wakil Wali Kota Said Abdullah. MK menilai pemohon tidak memiliki legal standing karena mengajukan gugatan sebagai pribadi, bukan sebagai pasangan calon bersama calon wali kota. “Pemohon tidak bisa dinyatakan sebagai peserta pemilihan,” tegas Arief Hidayat.
Dengan keputusan ini, MK menegaskan bahwa hanya perkara yang memenuhi syarat legal standing yang akan diproses lebih lanjut, sementara gugatan lainnya dinyatakan tidak dapat diterima.