Kalseldaily.com – Berbeda dengan nasib malang yang menimpa empat Komisioner KPU Banjarbaru yang diberhentikan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Bawaslu Kalsel justru mendapatkan nasib baik. Kelima Komisioner Bawaslu Kalsel dinyatakan tak terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP).
Putusan ini dibacakan oleh Ratna Dewi Pettalolo pada Senin (3/3/2025) yang menyatakan bahwa DKPP menolak seluruh pengaduan yang diajukan oleh Muhammad Rusdi. Selain itu, DKPP juga memutuskan untuk merehabilitasi nama baik para Komisioner Bawaslu Kalsel, yaitu Ketua Aris Mardiono, Muhammad Radini, Akhmad Mukhlis, Thessa Aji Budiono, dan Des Rizal Rachman Rofiat Darojat.
Ratna Dewi Pettalolo dalam pembacaan putusannya mengatakan, Menolak pengaduan pengadu untuk seluruhnya. Merehabilitasi nama baik para teradu sejak putusan ini dibacakan. Kami memerintahkan Bawaslu RI untuk melaksanakan putusan ini paling lambat tujuh hari dan mengawasi pelaksanaannya.
Ketua Bawaslu Kalsel, Aris Mardiono, mengungkapkan rasa syukur atas putusan tersebut. Ia bersama empat rekannya mengucapkan terimakasih kepada DKPP yang telah memutuskan secara adil dan transparan. “Kami ucapkan syukur kepada Allah SWT, dan terimakasih kepada DKPP atas keputusan yang seadil-adilnya,” ujarnya.
Meskipun keputusan DKPP menyatakan tidak ada pelanggaran kode etik, DKPP memberikan pesan agar Bawaslu Kalsel lebih cermat, berhati-hati, dan profesional dalam menangani laporan-laporan di masa mendatang. “Kami menyadari bahwa dalam menangani aduan, kami harus mempertimbangkan banyak hal, tidak hanya norma hukum, tetapi juga kondisi laporan yang ada,” kata Aris.
Aris juga menjelaskan bahwa situasi yang dihadapi Bawaslu Kalsel berbeda dengan Bawaslu Banjar. Pada Pilkada Banjarbaru, Bawaslu Kalsel sedang menangani perkara lain, dan beberapa komisionernya sedang mengikuti pelantikan tim pemeriksa di Jakarta. Hal ini menyebabkan laporan yang masuk dari Tim Pemenangan Paslon Kabupaten Banjar harus dilimpahkan ke Bawaslu Kabupaten Banjar.
Kelima Komisioner Bawaslu Kalsel sebelumnya diadukan oleh Muhammad Rusdi, kuasa hukum Tim Pemenangan Paslon nomor urut 02 (Syaipullah Tamliha-Habib Ahmad Bahasyim) pada Pilkada Kabupaten Banjar. Rusdi menuduh para teradu melanggar kode etik karena dianggap tidak profesional dalam menangani laporan dugaan pelanggaran yang dilaporkan pada 4 November 2024.
Laporan tersebut terkait dengan calon Bupati Saidi Mansyur yang diduga melakukan pelanggaran. Namun, para teradu menganggap laporan tersebut belum lengkap secara formil dan meminta pelapor untuk memperbaiki. Rusdi menilai adanya standar ganda karena dalam kasus lain di Pilkada Kota Banjarbaru, laporan serupa langsung ditangani oleh Bawaslu Kalsel.
Dalam sidang sebelumnya, Thessa Aji Budiono menjelaskan bahwa laporan yang diterima awalnya tidak memenuhi syarat formil, namun setelah diperbaiki, laporan tersebut diterima dan kemudian dilimpahkan ke Bawaslu Kabupaten Banjar sesuai dengan Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2024.
“Pelimpahan ini sesuai dengan ketentuan yang ada dan mempertimbangkan kondisi di lapangan, di mana Bawaslu Kalsel sedang menangani perkara lain yang lebih urgent,” jelas Thessa.
Dengan putusan ini, Bawaslu Kalsel diharapkan semakin profesional dan lebih berhati-hati dalam menangani laporan-laporan yang masuk di masa depan.















Leave a Reply