Kalseldaily.com – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Selatan dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI.
Laporan dilayangkan tim Hukum Hanyar (Haram Manyarah) Banjarbaru, Rabu (14/5), terigister Nomor 153/01-14/SET-02/V/2025.
Dalam laporannya Tim Hanyar mendalilkan adanya dugaan pelanggaran etik berat hingga mengarah pada kriminalisasi yang dilakukan KPU terhadap lembaga pemantau pemilu dalam hal ini LPRI Kalsel.
Menurut Tim Hukum Hanyar, penyelenggaraan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Banjarbaru pada 19 April 2025 telah tercemar oleh tindakan KPU Kalsel yang dianggap melenceng dari prinsip dasar pemilu berintegritas.
KPU Kalsel disebut tidak hanya salah memahami peran lembaga pemantau dan metode quick count, namun juga melampaui kewenangannya dengan mencabut akreditasi LPRI Kalsel secara sepihak.
Pencabutan itu tertuang dalam Keputusan KPU Nomor 74 Tahun 2025 yang ditetapkan pada 9 Mei 2025.
Akibatnya, LPRI kehilangan legal standing dalam gugatan sengketa hasil PSU di Mahkamah Konstitusi (MK).
Tim Hukum Hanyar menilai keputusan tersebut sebagai bentuk penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran kode etik sebagaimana diatur dalam Peraturan DKPP No. 2 Tahun 2017.
“Ini bentuk kesewenang-wenangan. KPU Kalsel tidak objektif dan tidak memberi ruang klarifikasi kepada LPRI,” tegas Tim Hukum Hanyar dalam keterangan tertulis.
Lebih jauh, tim hukum menyoroti indikasi konflik kepentingan di balik pencabutan akreditasi tersebut.
Dinyatakan, keputusan KPU Kalsel berkaitan langsung dengan upaya untuk menggugurkan legal standing LPRI Kalsel dalam gugatan PSU di MK, demi mengamankan kepentingan tertentu.
Sikap Ketua KPU Kalsel yang disebut berharap tidak ada sengketa ke MK juga dinilai memperkuat dugaan itu.
Padahal, LPRI telah menyerahkan laporan hasil pemantauan dari 403 TPS, yang semestinya diverifikasi secara terbuka dan profesional.















Leave a Reply