Menu

Mode Gelap

Uncategorized

Angka Perceraian Di HST Terus Meningkat Sepanjang 2025, ‘Warung Jablay’ Penyebab Utamanya?


 Angka Perceraian Di HST Terus Meningkat Sepanjang 2025, ‘Warung Jablay’ Penyebab Utamanya? Perbesar

Kalseldaily.com Barabai – Kasus perceraian di Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) terus menunjukkan tren peningkatan.

Data dari Pengadilan Agama (PA) Barabai mengungkapkan, setiap tahun jumlah perkara perceraian yang masuk kian bertambah.

Humas PA Barabai, Wida Uliyana, menjelaskan mayoritas rumah tangga yang berakhir di meja hijau dipicu oleh perselisihan berkepanjangan.

“Pertengkaran yang tidak terselesaikan, ditambah masalah ekonomi karena suami enggan bekerja atau terjerat judi online, menjadi penyebab yang paling sering. Selain itu, perselingkuhan juga cukup banyak ditemukan,” terangnya, Selasa (30/9).

Dari catatan PA, sepanjang tahun 2024 tercatat 461 perkara perceraian. Dari jumlah itu, 387 perkara merupakan cerai gugat yang diajukan pihak istri, sementara 74 lainnya cerai talak dari pihak suami.

Sementara hingga Agustus 2025, sudah ada 385 perkara yang masuk, terdiri dari 331 cerai gugat dan 54 cerai talak. Jika dibandingkan periode yang sama tahun lalu, angka tersebut lebih tinggi.

Pada Agustus 2024, tercatat 336 perkara perceraian (275 cerai gugat dan 61 cerai talak). Kasus perceraian paling banyak berasal dari Kecamatan Barabai, diikuti Pandawan, Labuan Amas Selatan, dan Labuan Amas Utara.

Menanggapi isu keberadaan “warung malam/jablay” yang kerap dituding ikut menyumbang tingginya perceraian, Wida menegaskan belum ada data yang bisa mengaitkan secara langsung.

“Ada memang perceraian akibat perselingkuhan, tapi tidak bisa serta-merta dikaitkan dengan warung malam. Faktor perselingkuhan sifatnya sangat personal dan beragam,” jelasnya.

Sebagai langkah pencegahan, PA Barabai bersama Pemkab HST aktif menggelar sosialisasi hukum keluarga, penyuluhan melalui Dinas Sosial, PPKB, serta PPPA. PA juga meluncurkan aplikasi SARIGADING sebagai sistem data terintegrasi antara PA, Disdukcapil, Dinas Sosial, PPPA, dan KUA.

Selain itu, setiap sidang perceraian selalu diawali dengan nasihat hakim dan upaya mediasi. PA Barabai memiliki mediator bersertifikat, baik dari unsur hakim maupun non-hakim, yang berperan membantu pasangan menemukan solusi damai.

“Harapan kami, mediasi bisa menjadi jalan keluar. Dengan bimbingan mediator yang berpengalaman, pasangan yang masih punya peluang berdamai bisa menyelamatkan rumah tangganya,” ujar Wida. (SC Kalselpos)

Artikel ini telah dibaca 122 kali

badge-check

Writer

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Baca Lainnya

Polemik Close Friend Instagram Berlanjut, Selebgram NZ Tempuh Jalur Hukum

19 June 2026 - 07:02

Lima Pegawai SPBU di Banjarmasin Jadi Tersangka Kasus Penjualan Pertalite ke Jirigen

17 June 2026 - 20:30

Antisipasi Karhutla, Muhidin Pertimbangkan Modifikasi Cuaca

9 April 2026 - 13:34

Dihadiri 750 Peserta, Sudian Noor Dorong Percepatan Sertifikasi Produk Halal

6 April 2026 - 12:01

Antusias Warga Banjarmasin Donor Darah Meningkat di CFD Sabilal Muhtadin

5 April 2026 - 23:08

Dua Bocah Tewas Tenggelam di Kolam Guntung Paring

5 April 2026 - 23:01

Trending di Banjarbaru