Banjarbaru, KalselDaily.com – Anggota Komisi VIII DPR RI , H. Sudian Noor, S.AP menghadiri sekaligus membuka acara Literasi Sadar Halal Bagi Kelompok Masyarakat dalam Rangka Gerakan Wajib Halal Oktober 2026 yang digelar di Gedung Auditorium KH. Idham Chalid, Banjarbaru, pada 4–5 Mei 2026.
Dalam sambutannya, Sudian Noor menegaskan bahwa literasi halal menjadi hal yang sangat penting di tengah masyarakat. Ia menilai masih banyak masyarakat, khususnya pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), yang belum memahami secara menyeluruh terkait sertifikasi halal maupun pentingnya jaminan kehalalan suatu produk.

“Kegiatan hari ini sangat penting, karena masih banyak masyarakat yang belum tahu apa itu sertifikasi halal maupun produk halal. Oleh karena itu, ke depan saya ingin semakin banyak anak-anak muda yang aktif dalam program literasi halal ini,” ujarnya.
Ia juga mendorong generasi muda untuk berperan aktif dalam mengedukasi masyarakat, khususnya pelaku UMKM, agar segera mengurus sertifikasi halal bagi produk yang mereka hasilkan. Menurutnya, langkah tersebut tidak hanya memberikan kepastian bagi konsumen, tetapi juga meningkatkan daya saing produk di pasaran.
“Dengan adanya sertifikasi halal, masyarakat atau pembeli tidak akan was-was terhadap kehalalan produk yang mereka konsumsi,” tambahnya.
Selain itu, Mantan Bupati Tanah Bumbu tersebut turut menyoroti pentingnya perlindungan bagi pelaku UMKM dan pekerja di dalamnya. Ia mengusulkan agar sertifikat halal yang dikeluarkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dapat diintegrasikan dengan program perlindungan sosial seperti BPJS Ketenagakerjaan.
“Saya ingin sertifikat yang dikeluarkan BPJPH juga disertai dengan BPJS Ketenagakerjaan. Ini penting agar para pelaku UMKM dan pekerjanya mendapatkan perlindungan, terutama dalam hal akses kesehatan dan jaminan sosial,” jelasnya.
Sementara itu, Deputi Bidang Pembinaan dan Pengawasan Jaminan Produk Halal, E.A. Chuzaemi Abidin, S.H., M.M., mengungkapkan bahwa Kalimantan Selatan pada tahun 2026 mendapatkan alokasi sebanyak 12.055 kuota sertifikat halal gratis bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK). Namun hingga April 2026, realisasinya baru mencapai sekitar 3.000 sertifikat atau 24,33 persen.
“Artinya masih tersisa sekitar 9.122 kuota yang harus segera diserap. Kami menargetkan seluruh kuota tersebut dapat terselesaikan sebelum Juni 2026,” ujarnya.
Melalui kegiatan literasi ini, para pelaku UMK didorong untuk segera mengurus sertifikasi halal agar target penyerapan kuota dapat tercapai secara optimal. Selain itu, generasi muda, khususnya Gen Z, juga diharapkan dapat ambil bagian sebagai pendamping halal untuk membantu proses sertifikasi di lapangan.
Lebih lanjut dijelaskan, mulai Oktober 2026 pemerintah akan memberlakukan kewajiban sertifikasi halal untuk sejumlah produk, di antaranya obat tradisional, obat kuasi, suplemen kesehatan, makanan dan minuman UMK, produk kimiawi, produk rekayasa genetik, serta barang gunaan berbahan kulit seperti sepatu.
Pemerintah juga mewajibkan pencantuman label halal pada produk halal dan label non-halal pada produk yang tidak halal. Ketentuan ini berlaku tidak hanya untuk produk dalam negeri, tetapi juga mencakup kewajiban registrasi bagi produk impor yang masuk ke Indonesia.
Kegiatan ini diikuti oleh berbagai elemen masyarakat, mulai dari pelaku UMKM, mahasiswa, hingga komunitas lokal, yang tampak antusias mengikuti rangkaian sosialisasi dan edukasi terkait pentingnya sertifikasi halal bagi produk konsumsi. (Daily).















Leave a Reply