Menu

Mode Gelap

Peristiwa

Didakwa Rugikan Negara Rp1,82 Miliar, Eks Bupati Tabalong Anang Syakhfiani Jalani Sidang Perdana


 Didakwa Rugikan Negara Rp1,82 Miliar, Eks Bupati Tabalong Anang Syakhfiani Jalani Sidang Perdana Perbesar

Kalseldaily.com Banjarmasin — Mantan Bupati Tabalong, H. Anang Syakhfiani, menjalani sidang perdana kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Perumda Tabalong Jaya Persada tahun 2019 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin, Kamis (16/10/2025).

Sidang yang dipimpin Cahyono Reza Adrianto selaku ketua majelis hakim ini, dihadiri langsung oleh terdakwa Anang yang mengenakan kemeja putih dan didampingi tim penasihat hukum dari Kantor Hukum Dr. Junaidi, SH, MH. Agenda sidang perdana tersebut adalah pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam dakwaannya, JPU menyebut Anang bersama beberapa pihak lain melakukan kerja sama jual beli bahan olahan karet (bokar) tanpa melalui prosedur resmi. Kegiatan tersebut dilakukan bersama Ainuddin, Jumiyanto dan Galih alias Budiyono yang masih buron.

Akibat kerja sama tanpa dasar hukum itu, negara disebut mengalami kerugian sebesar Rp1,829,718,671, sebagaimana hasil audit investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI tertanggal 3 Juni 2025.

“Bahwa terdakwa memperkaya diri sendiri, orang lain, maupun korporasi yang mengakibatkan kerugian negara,” ujar JPU saat membacakan surat dakwaan di ruang sidang.

Anang didakwa secara primair dan subsidiair dengan pasal berlapis, yakni Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Usai pembacaan dakwaan, Anang menyampaikan keberatan atas beberapa poin yang menurutnya tidak sesuai dengan fakta sebenarnya.

“Banyak bagian dalam dakwaan jaksa yang tidak sesuai kenyataan dan justru membentuk opini yang merugikan saya,” ujar Anang di hadapan majelis hakim.

Meski demikian, tim kuasa hukum Anang menyatakan tidak akan mengajukan eksepsi, dan memilih langsung memasuki tahap pemeriksaan saksi pada sidang berikutnya. Dalam kesempatan yang sama, Anang juga mengajukan permohonan penangguhan penahanan dengan alasan kesehatan. Ia mengaku memiliki riwayat penyakit gula darah dan tekanan darah tinggi yang sering kambuh selama ditahan.

“Saya siap mengikuti seluruh proses hukum, tetapi kondisi kesehatan saya perlu menjadi pertimbangan majelis hakim,” ucapnya.

Menanggapi hal tersebut, ketua majelis hakim menyarankan agar permohonan diajukan secara resmi melalui aplikasi e-Berpadu Pengadilan Negeri Banjarmasin. Saat ini, Anang diketahui masih menjalani masa penahanan di Rutan sejak 19 September 2025, dan masa penahanannya telah diperpanjang hingga 28 Oktober 2025.

Sidang lanjutan dijadwalkan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi dan barang bukti yang akan dihadirkan oleh jaksa penuntut umum. Kasus ini menjadi perhatian publik Tabalong karena melibatkan mantan kepala daerah yang pernah menjabat dua periode dan dikenal aktif mendorong pembangunan ekonomi daerah.  (Daily/Fin/kbk).

Artikel ini telah dibaca 175 kali

badge-check

Writer

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Baca Lainnya

Mantan Bupati Tabalong Divonis Dua Tahun Tahanan Kota dalam Kasus Korupsi Bokar

28 February 2026 - 22:08

Puskesmas Hikun Hadirkan Tiga Inovasi Unggulan untuk Tingkatkan Pelayanan Kesehatan Warga

25 February 2026 - 22:59

Libatkan 214 UMKM, Pasar Ramadan Tabalong 2026 Digelar di Empat Lokasi

19 February 2026 - 22:30

Aktivasi Bandara Warukin Disepakati Jadi Penggerak Ekonomi Tabalong

16 February 2026 - 16:15

Pemkab Tabalong Percepat Pembangunan 27 Koperasi Merah Putih

12 February 2026 - 22:01

Pemkab Tabalong Siapkan Lahan Strategis, Dorong Pembangunan Sekolah Rakyat 2026

6 February 2026 - 23:22

Trending di Tabalong