Menu

Mode Gelap

Banjarmasin

Kejari Banjarmasin Geledah Dinas Pendidikan, Telusuri Dugaan Korupsi Sewa Server Sekolah Dasar


 Foto: Penggeledahan di Disdik Banjarmasin. (Dokumentasi Humas Kejari Banjarmasin) Perbesar

Foto: Penggeledahan di Disdik Banjarmasin. (Dokumentasi Humas Kejari Banjarmasin)

Kalseldaily.com  Banjarmasin — Aktivitas di kantor Dinas Pendidikan Kota Banjarmasin mendadak berbeda pada Senin (24/11/2025), ketika tim Kejaksaan Negeri Banjarmasin datang untuk melakukan penggeledahan. Langkah ini merupakan bagian dari penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan sewa computer server, aplikasi, dan jaringan untuk jenjang Sekolah Dasar.

Penggeledahan berlangsung sejak pukul 11.00 hingga 15.30 Wita. Tim penyidik dari Kejaksaan Negeri Banjarmasin bergerak menyusuri sejumlah ruangan, didampingi tim pengamanan dari Bidang Intelijen. Lokasi yang digeledah berada di Jalan Kapten Piere Tendean No. 29 RT 40, Kelurahan Gadang, Kecamatan Banjarmasin Tengah.

Tindakan ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan No: PRIN-344/O.3.10/Fd.2.10.2025 dan Surat Perintah Penggeledahan No: PRIN–3976/O.3.10/Fd.2/11/2025. Seluruh kegiatan dijalankan sesuai prosedur tahap penyidikan yang berlaku untuk memastikan proses berjalan tertib dan terarah.

Fokus utama penggeledahan adalah pencarian dokumen maupun data terkait kegiatan sewa server dan jaringan di lingkungan sekolah dasar. Dalam surat resmi disebutkan bahwa penggeledahan itu “dilaksanakan guna menemukan dokumen/data-data berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan sewa Computer Server, Aplikasi dan jaringan untuk jenjang Sekolah Dasar pada Dinas Pendidikan Kota Banjarmasin.”

Kasi Intelijen Kejari Banjarmasin, Dimas Purnama Putra, menegaskan komitmen lembaganya dalam proses penegakan hukum.

“Melalui kegiatan ini, Kejaksaan Negeri Banjarmasin terus berkomitmen untuk memberantas korupsi yang mengedepankan profesionalitas, integritas dan akuntabel dalam penegakan hukum Tipikor, sejalan dengan semangat reformasi birokrasi dan peningkatan integritas di lingkungan ASN,” ujarnya.

Penggeledahan tersebut menjadi bagian dari upaya memastikan bahwa penyelenggaraan layanan pendidikan, khususnya pemanfaatan teknologi untuk sekolah dasar, berjalan sesuai aturan dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. (Daily/md)

Artikel ini telah dibaca 51 kali

badge-check

Writer

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Baca Lainnya

Dispersip Kalsel Dorong Profesionalisme Pustakawan Lewat Sertifikasi di Era Digital

16 April 2026 - 16:06

Habib Aboe Bakar Alhabsyi Menangis Minta Maaf ke Ulama Madura Usai Pernyataan Soal Narkoba

15 April 2026 - 13:10

Langgar AMDAL, 18 Perusahaan Tambang di Kalsel Terancam Dicabut Izinnya

15 April 2026 - 13:02

Pererat Sinergi Kalsel–Kalteng, Gubernur Muhidin Hadiri Ramah Tamah Bersama Pangdam XXII/Tambun Bungai

15 April 2026 - 11:02

Ellyana Trisya Tekankan Pentingnya Public Speaking bagi Generasi Muda

13 April 2026 - 12:33

Halal Bihalal Alumni FISIP ULM Meriah, Wagub Hasnuryadi Turut Hadir

11 April 2026 - 22:32

Trending di Pemprov Kalsel