Kalseldaily.com Banjarmasin – Praktik pertambangan di Kalimantan Selatan kembali menjadi sorotan. Sebanyak 18 perusahaan tambang diketahui masih beroperasi meski tidak memenuhi persyaratan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).
Temuan ini mencuat dalam rapat pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun 2025 antara Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Kalsel dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Senin (13/4). Data yang digunakan merujuk pada hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Ketua Pansus III DPRD Kalsel, H Husnul Fatahillah, mengungkapkan bahwa pelanggaran yang terjadi tidak hanya terkait dokumen AMDAL, tetapi juga mencakup aktivitas tambang yang melampaui batas konsesi, masuk ke kawasan hutan, hingga pengelolaan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) yang tidak sesuai aturan.

Husnul menilai kondisi tersebut menunjukkan lemahnya pengawasan lintas sektor, termasuk antara DLH, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), serta Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).
“Ada izin yang keluar tanpa AMDAL. Kami sudah minta dihentikan sementara, tapi kenyataannya mereka masih beroperasi. Ini bisa dikatakan ilegal, pengawasannya kecolongan,” tegas Husnul.
Sebagai tindak lanjut, DPRD Kalsel akan memanggil secara bertahap perusahaan-perusahaan yang terlibat, khususnya yang berskala besar. Selain itu, instansi teknis juga akan dimintai penjelasan terkait proses penerbitan izin yang dinilai bermasalah.
Pansus III menegaskan, sanksi tegas akan diberlakukan, mulai dari administratif hingga rekomendasi pencabutan izin usaha bagi perusahaan yang terbukti melanggar, guna mencegah dampak lingkungan yang lebih luas di Kalimantan Selatan. (Daily/md)
SC: KP















Leave a Reply