Kalseldaily.com Balangan — Kepolisian Resor Balangan kini tengah menelusuri keterlibatan seorang selebgram berinisial FB setelah munculnya video berdurasi 42 detik yang memicu kehebohan di jagat maya. Video tersebut memuat adegan asusila sesama jenis dan beredar cepat di berbagai platform media sosial.
Kasi Humas Polres Balangan, Iptu Eko Budi Mulyono, mengungkapkan bahwa FB sudah hadir memenuhi panggilan penyidik Satreskrim. Pemeriksaan dilakukan untuk mengurai rangkaian kejadian serta menilai apakah kasus ini memenuhi unsur tindak pidana.
“Yang bersangkutan sudah dimintai keterangan. Tim masih bekerja mengumpulkan fakta-fakta,” jelasnya, Rabu (10/12/2025).
Di tengah ramainya perbincangan warganet, Polres Balangan menegaskan agar publik tidak ikut memperluas peredaran video tersebut. Selain mengganggu proses penyelidikan, penyebaran ulang materi pornografi — dalam bentuk apa pun — merupakan tindakan yang dilarang undang-undang.
“Kami mengingatkan masyarakat untuk menahan diri. Menyebarkan konten pornografi adalah pelanggaran serius,” tegas Eko.
Ia menambahkan bahwa aturan mengenai larangan penyebaran materi pornografi telah tercantum dalam UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE, yang memuat ancaman pidana bagi pelanggarnya.
Lebih jauh, Polres Balangan kembali mengimbau agar pengguna media sosial bijak saat beraktivitas secara digital. Setiap tindakan, katanya, memiliki konsekuensi.
“Gunakan media sosial dengan penuh kesadaran. Jangan sampai langkah yang kita anggap sepele malah membawa persoalan hukum,” tutupnya. (Daily/md).















Leave a Reply