kalseldaily.com Banjarbaru — Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kalimantan Selatan menegaskan komitmennya melindungi orang tua dan peserta didik dari praktik pungutan liar (pungli) di sekolah. Masyarakat diminta tidak takut melapor jika menemukan pungutan yang dinilai memberatkan atau tidak sesuai aturan.
Kepala Disdikbud Kalsel, Galuh Tantri Narindra, mengatakan laporan dari masyarakat justru sangat membantu pemerintah dalam menjaga lingkungan pendidikan tetap bersih. Hal itu disampaikan menyusul munculnya isu dugaan pungli di salah satu SMK Negeri di Kalsel.
“Kalau ada yang merasa janggal, silakan lapor. Kami terbuka dan siap menindaklanjuti,” ujar Tantri singkat saat podcast di Kantor Diskominfo Kalsel, Banjarbaru, Jumat (19/12/2025).
Tantri menjelaskan, Disdikbud Kalsel telah menyiapkan jalur pengaduan resmi seperti aplikasi LAPOR! dan hotline Disdikbud, sehingga masyarakat tidak perlu menyampaikan keluhan lewat jalur tidak resmi. Laporan yang disertai data akan lebih mudah diproses.
Ia juga mengingatkan perbedaan antara pungli dan sumbangan. Pungli bersifat wajib, ditentukan jumlah dan waktunya, serta tidak dibenarkan di sekolah. Sedangkan sumbangan bersifat sukarela dan hanya boleh melalui komite sekolah.
“Kalau sifatnya memaksa, itu jelas tidak boleh,” tegasnya.
Setiap laporan yang masuk akan diperiksa oleh tim terkait. Jika terbukti ada pelanggaran, kasus akan diteruskan ke Inspektorat dan BKD untuk penanganan lebih lanjut sesuai aturan yang berlaku.
Disdikbud Kalsel menekankan bahwa semua anak berhak mendapatkan pendidikan tanpa dibebani pungutan yang tidak sah. Karena itu, peran orang tua dan masyarakat dinilai sangat penting dalam pengawasan.
“Ini demi pendidikan yang adil untuk semua,” tutup Tantri. (Daily/Fin)
SC: RRI Banjarmasin













Leave a Reply