Kalseldaily.com Tanjung — Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabalong berhasil mengamankan uang senilai lebih dari Rp1,3 miliar yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi pada salah satu bank milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Penyitaan tersebut dilakukan berdasarkan hasil penyidikan perkara dugaan penyalahgunaan simpanan dan kelonggaran penarikan dana di bank tersebut. Proses penyitaan dilaksanakan pada Rabu (7/1/2026) di Kabupaten Tabalong.
Langkah hukum ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Nomor PRINT-14/O.3.16/Fd.1/01/2026 dan dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Uang hasil penyitaan kemudian disimpan dalam rekening penitipan Kejaksaan Negeri Tabalong untuk kepentingan pembuktian dan proses persidangan.
Kepala Kejaksaan Negeri Tabalong, Anggara Suryanagara, S.H., M.H., menyampaikan bahwa penyitaan ini merupakan bentuk komitmen kejaksaan dalam menegakkan hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel.
“Langkah ini menjadi upaya konkret Kejaksaan dalam mengamankan serta memulihkan potensi kerugian keuangan negara akibat dugaan tindak pidana korupsi,” ujar Anggara.
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, penyidik menemukan indikasi perbuatan melawan hukum yang diduga melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Selain itu, perbuatan tersebut juga disangkakan secara subsidiair melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Ayat (1) huruf b undang-undang yang sama.
Kajari Tabalong menambahkan, tim penyidik akan terus mendalami perkara ini dengan melibatkan auditor serta berkoordinasi dengan instansi terkait guna mengungkap kasus secara menyeluruh.
“Kejaksaan berkomitmen untuk menuntaskan perkara ini dan berupaya maksimal dalam pemulihan seluruh kerugian keuangan negara sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya. (Daily/Fin)















Leave a Reply