Menu

Mode Gelap

Ekonomi

Kejari Tabalong Sita Rp1,3 Miliar Lebih Uang Dugaan Korupsi di Bank BUMN


 Kejari Tabalong Sita Rp1,3 Miliar Lebih Uang Dugaan Korupsi di Bank BUMN Perbesar

Kalseldaily.com Tanjung — Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabalong berhasil mengamankan uang senilai lebih dari Rp1,3 miliar yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi pada salah satu bank milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Penyitaan tersebut dilakukan berdasarkan hasil penyidikan perkara dugaan penyalahgunaan simpanan dan kelonggaran penarikan dana di bank tersebut. Proses penyitaan dilaksanakan pada Rabu (7/1/2026) di Kabupaten Tabalong.

Langkah hukum ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Nomor PRINT-14/O.3.16/Fd.1/01/2026 dan dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Uang hasil penyitaan kemudian disimpan dalam rekening penitipan Kejaksaan Negeri Tabalong untuk kepentingan pembuktian dan proses persidangan.

Kepala Kejaksaan Negeri Tabalong, Anggara Suryanagara, S.H., M.H., menyampaikan bahwa penyitaan ini merupakan bentuk komitmen kejaksaan dalam menegakkan hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel.

“Langkah ini menjadi upaya konkret Kejaksaan dalam mengamankan serta memulihkan potensi kerugian keuangan negara akibat dugaan tindak pidana korupsi,” ujar Anggara.

Berdasarkan hasil penyidikan sementara, penyidik menemukan indikasi perbuatan melawan hukum yang diduga melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Selain itu, perbuatan tersebut juga disangkakan secara subsidiair melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Ayat (1) huruf b undang-undang yang sama.

Kajari Tabalong menambahkan, tim penyidik akan terus mendalami perkara ini dengan melibatkan auditor serta berkoordinasi dengan instansi terkait guna mengungkap kasus secara menyeluruh.

“Kejaksaan berkomitmen untuk menuntaskan perkara ini dan berupaya maksimal dalam pemulihan seluruh kerugian keuangan negara sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya. (Daily/Fin)

Artikel ini telah dibaca 38 kali

badge-check

Writer

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Baca Lainnya

Berangsur Pulih, PLN Pastikan Sistem Kelistrikan Kalselteng Kembali Normal

11 July 2026 - 13:08

DWP Kabupaten/Kota se-Kalimantan Selatan Outbound di Kampung Putra Bulu Kabupaten Banjar

4 July 2026 - 17:34

Dukung Swasembada Pangan, Gubernur H. Muhidin Berikan Bantuan Alsintan 4 Combine dan 5 Traktor

4 July 2026 - 17:06

Gubernur H. Muhidin Buka Festival Bamboo Rafting 2026 di HSS

29 June 2026 - 13:09

Disbunnak Kalsel Perkuat Peternakan Rakyat untuk Dukung Ketahanan Pangan Nasional

17 June 2026 - 15:27

BREAKING NEWS: Kejati Kalsel Tetapkan ASN ESDM sebagai Tersangka Dugaan Korupsi IUP Tambang

8 June 2026 - 18:49

Trending di Banjarmasin