Menu

Mode Gelap

Ekonomi

Kejari Tabalong Sita Rp1,3 Miliar Lebih Uang Dugaan Korupsi di Bank BUMN


 Kejari Tabalong Sita Rp1,3 Miliar Lebih Uang Dugaan Korupsi di Bank BUMN Perbesar

Kalseldaily.com Tanjung — Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabalong berhasil mengamankan uang senilai lebih dari Rp1,3 miliar yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi pada salah satu bank milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Penyitaan tersebut dilakukan berdasarkan hasil penyidikan perkara dugaan penyalahgunaan simpanan dan kelonggaran penarikan dana di bank tersebut. Proses penyitaan dilaksanakan pada Rabu (7/1/2026) di Kabupaten Tabalong.

Langkah hukum ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Nomor PRINT-14/O.3.16/Fd.1/01/2026 dan dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Uang hasil penyitaan kemudian disimpan dalam rekening penitipan Kejaksaan Negeri Tabalong untuk kepentingan pembuktian dan proses persidangan.

Kepala Kejaksaan Negeri Tabalong, Anggara Suryanagara, S.H., M.H., menyampaikan bahwa penyitaan ini merupakan bentuk komitmen kejaksaan dalam menegakkan hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel.

“Langkah ini menjadi upaya konkret Kejaksaan dalam mengamankan serta memulihkan potensi kerugian keuangan negara akibat dugaan tindak pidana korupsi,” ujar Anggara.

Berdasarkan hasil penyidikan sementara, penyidik menemukan indikasi perbuatan melawan hukum yang diduga melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Selain itu, perbuatan tersebut juga disangkakan secara subsidiair melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Ayat (1) huruf b undang-undang yang sama.

Kajari Tabalong menambahkan, tim penyidik akan terus mendalami perkara ini dengan melibatkan auditor serta berkoordinasi dengan instansi terkait guna mengungkap kasus secara menyeluruh.

“Kejaksaan berkomitmen untuk menuntaskan perkara ini dan berupaya maksimal dalam pemulihan seluruh kerugian keuangan negara sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya. (Daily/Fin)

Artikel ini telah dibaca 17 kali

badge-check

Writer

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Baca Lainnya

Gubernur Muhidin Hadiri Safari Ramadan di Batola, Bagikan Sembako untuk Ribuan Warga

6 March 2026 - 22:42

Gubernur Muhidin Pimpin RUPS Bank Kalsel, Dorong Peningkatan Layanan ke Masyarakat

5 March 2026 - 16:00

Proyek Stadion Internasional Masuk Tahap Tender, Pemko Banjarbaru Berikan Dukungan

4 March 2026 - 21:36

Cegah Kemacetan, Truk di Banjarmasin Dibatasi pada Jam Tertentu

1 March 2026 - 22:07

Mantan Bupati Tabalong Divonis Dua Tahun Tahanan Kota dalam Kasus Korupsi Bokar

28 February 2026 - 22:08

Dermaga Pasar Baru Rampung Direhabilitasi, Pedagang Soroti Kawasan Sekitar Masih Sepi

27 February 2026 - 21:25

Trending di Banjarmasin