Kalseldaily.com Amuntai — Bupati Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), H. Sahrujani, meninjau langsung kondisi Jalan Bypass Amuntai atau Jalan H. Fakhruddin yang mengalami kerusakan parah akibat terjangan banjir. Kerusakan pada ruas jalan tersebut dinilai sangat mengganggu kelancaran lalu lintas serta mobilitas dan aktivitas ekonomi masyarakat.
Dalam peninjauan di lapangan, Bupati Sahrujani menyampaikan keprihatinannya terhadap kondisi jalan yang merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Kalimantan Selatan.
“Kami hari ini melihat langsung kondisi Jalan Bypass Amuntai yang kerusakannya sudah sangat parah. Jalan ini merupakan aset provinsi, sehingga menjadi tanggung jawab Dinas PUPR Provinsi Kalimantan Selatan,” ujar Sahrujani.
Ia menegaskan bahwa jalan tersebut memiliki peran vital sebagai jalur utama penghubung dan sangat berpengaruh terhadap kelancaran lalu lintas harian masyarakat, termasuk distribusi barang dan jasa. Kerusakan yang terjadi pascabanjir dikhawatirkan dapat menimbulkan risiko kecelakaan serta menghambat roda perekonomian daerah.
“Kondisi jalan ini sangat mengganggu aktivitas lalu lintas masyarakat. Karena itu, kami berharap penanganan dari otoritas terkait dapat segera dilaksanakan,” tegasnya.
Sahrujani juga menambahkan bahwa Jalan Bypass Amuntai selama ini menjadi salah satu ikon dan kebanggaan masyarakat Kabupaten HSU. Namun akibat bencana banjir yang melanda wilayah tersebut, kondisi jalan kini rusak berat dan membutuhkan penanganan serius serta menyeluruh.
“Jalan yang menjadi kebanggaan masyarakat HSU ini sekarang kondisinya sangat babak belur. Kami berharap ini segera mendapat perhatian dan penanganan dari pihak provinsi,” tambahnya.
Sementara itu, Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan melalui Bidang Bina Marga menyatakan komitmennya untuk segera melakukan perbaikan terhadap jalan yang sempat viral tersebut.
Namun, pelaksanaan perbaikan masih menunggu kondisi air benar-benar surut agar proses pekerjaan dapat dilakukan secara optimal. Selain itu, proses administrasi, termasuk mekanisme tender pihak ketiga, juga masih harus dilalui sesuai ketentuan yang berlaku.
Peninjauan tersebut turut diikuti oleh Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Sekretariat Daerah Kabupaten HSU, serta sejumlah kepala bidang di lingkungan Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara. (Daily/Fin)










Leave a Reply