Menu

Mode Gelap

Nasional

Antrean Haji Indonesia Capai 5,6 Juta Orang, Waktu Tunggu Rata-rata 26 Tahun


 Antrean Haji Indonesia Capai 5,6 Juta Orang, Waktu Tunggu Rata-rata 26 Tahun Perbesar

Kalseldaily.com Jakarta – Antrean keberangkatan haji di Indonesia semakin panjang seiring tingginya minat masyarakat untuk menunaikan ibadah ke Tanah Suci. Pemerintah mencatat, jumlah calon jemaah yang masuk daftar tunggu kini mencapai jutaan orang dengan masa tunggu yang sangat lama.

Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) menyebut, total antrean haji Indonesia saat ini mencapai sekitar 5,6 juta jemaah. Rata-rata waktu tunggu keberangkatan bahkan sudah menembus 26 tahun.

Kepala Biro Humas Kemenhaj, Hasan Afandi, menyampaikan data tersebut dalam kegiatan pendidikan dan pelatihan Petugas Haji 1447 H/2026 M di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta, Selasa (20/1/2026).

“Jumlah waiting list haji Indonesia saat ini sekitar 5,6 juta orang,” kata Hasan.

Ia menjelaskan, panjangnya antrean terjadi karena jumlah pendaftar terus bertambah setiap tahun, sementara kuota haji Indonesia terbatas.

Hingga 2026, lebih dari lima juta warga masih menunggu giliran berangkat ke Arab Saudi.

Dari total antrean tersebut, sekitar 677 ribu calon jemaah tergolong lanjut usia, yakni mereka yang saat ini berumur minimal 65 tahun.

Pemerintah pun menyiapkan kuota khusus bagi jemaah lansia agar bisa berangkat lebih cepat.

Meski begitu, Hasan menegaskan bahwa tidak semua lansia otomatis mendapat prioritas. Lansia yang baru mendaftar tetap harus menunggu setidaknya lima tahun sebelum bisa masuk dalam antrean keberangkatan.

“Kuota lansia diberikan berdasarkan usia tertua dan lamanya masa tunggu,” ujarnya.

Untuk penyelenggaraan haji 2026, kuota haji Indonesia ditetapkan sebanyak 203.320 jemaah. Dari jumlah itu, 10.166 kursi dialokasikan khusus untuk jemaah lansia. Sementara itu, lebih dari 191 ribu jemaah lansia lainnya berangkat melalui kuota reguler karena masa tunggu mereka sudah cukup lama.

Selain itu, pemerintah juga mengubah kebijakan pembagian kuota haji antarprovinsi. Jika sebelumnya didasarkan pada jumlah penduduk muslim, kini pembagian kuota mengacu pada banyaknya daftar tunggu di masing-masing daerah.

“Tahun ini kuota haji dihitung berdasarkan waiting list provinsi, bukan lagi jumlah penduduk muslim,” jelas Hasan. (Daily/Fin)

Artikel ini telah dibaca 7 kali

badge-check

Writer

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Baca Lainnya

Presiden Prabowo Bertolak ke Amerika Serikat Hadiri Forum Strategis dan Perkuat Diplomasi Global

16 February 2026 - 20:27

Menhaj Gus Irfan Ingatkan Petugas Haji Jaga Integritas dan Tolak Gratifikasi

15 February 2026 - 21:54

IUP PT SSC Dibekukan, Sengketa Lahan Warga Bekambit Belum Sepakat

13 February 2026 - 22:49

Dipimpin Figur Berpengalaman, AGNIA Perkuat Konsolidasi Guru Ngaji Nasional

12 February 2026 - 22:50

Sertifikat Transmigran di Kotabaru Dihidupkan Kembali, IUP Dibekukan Sementara

11 February 2026 - 12:41

ASFA Foundation Tuai Apresiasi Al-Azhar dalam Penguatan Pendidikan Islam Global

10 February 2026 - 10:44

Trending di Nasional