Kalseldaily.com Banjarmasin – Kekhawatiran ratusan warga Banjarmasin yang sempat kehilangan akses layanan kesehatan akhirnya terjawab. Pemerintah Kota Banjarmasin memastikan status kepesertaan BPJS Kesehatan warga rentan yang sebelumnya nonaktif kini kembali dipulihkan.
Pemulihan ini dilakukan setelah adanya instruksi langsung dari Wali Kota Banjarmasin, Muhammad Yamin, yang menegaskan agar tidak ada warga yang sampai kehilangan hak berobat hanya karena persoalan administrasi, terlebih di tengah pengetatan anggaran.
Menindaklanjuti arahan tersebut, Dinas Sosial (Dinsos) Kota Banjarmasin bergerak cepat dengan melakukan verifikasi lapangan terhadap laporan warga yang mengeluhkan BPJS Kesehatan mereka mendadak tidak aktif.
Dari hasil pengecekan tersebut, sebanyak 258 jiwa dinyatakan memenuhi syarat untuk kembali mendapatkan jaminan kesehatan.
“Kami turun melakukan verifikasi. Ada 258 jiwa yang kami usulkan untuk diaktifkan kembali BPJS-nya. Targetnya per 1 Februari 2026 sudah bisa digunakan secara normal,” ujar Kepala Dinsos Kota Banjarmasin, Nuryadi, Jumat (23/1/2026).
Langkah ini diambil agar warga, terutama kelompok rentan, tidak lagi merasa khawatir ditolak saat berobat di puskesmas maupun rumah sakit, khususnya dalam kondisi darurat yang membutuhkan penanganan cepat.
Agar warga tidak terbebani pembayaran iuran mandiri, Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Banjarmasin memasukkan 258 jiwa tersebut ke dalam skema Penerima Bantuan Iuran (PBI) tambahan. Skema ini diajukan secara khusus di luar kuota reguler.
Kepala Dinkes Kota Banjarmasin, Muhammad Ramadhan, menjelaskan bahwa selama ini kepesertaan PBI mengacu pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
“Saat ini sekitar 45 ribu warga tercatat dalam DTKS dan iurannya ditanggung pemerintah. Untuk 258 jiwa ini, kami usulkan sebagai PBI tambahan agar saat datang ke fasilitas kesehatan, status BPJS mereka sudah aktif dan bisa langsung digunakan,” jelasnya.
Sebelumnya, akses layanan kesehatan sebagian warga Banjarmasin sempat terganggu setelah sekitar 67 ribu peserta BPJS Kesehatan kategori Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dicoret dari tanggungan iuran Pemko Banjarmasin. Kebijakan tersebut merupakan dampak dari efisiensi anggaran daerah tahun 2026.
Dengan adanya langkah cepat ini, Pemko Banjarmasin berharap tidak ada lagi warga yang kehilangan hak dasar atas layanan kesehatan. (Daily/Fin)
SC: Radar Banjarmasin















Leave a Reply