Kalseldaily.com Tabalong – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Tabalong pada tahun 2026 berencana mengubah status lima taman kanak-kanak (TK) swasta menjadi TK negeri. Langkah ini dilakukan untuk membuka peluang bagi guru honorer agar dapat diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Kepala Bidang Pembinaan PAUD dan Dikmas Disdikbud Tabalong, Ahmad Syamsi, mengatakan perubahan status tersebut dilakukan berdasarkan pengajuan permohonan dari pengelola masing-masing sekolah.
“Mereka mengajukan permohonan ke kami untuk meminta perubahan status dari swasta ke negeri,” ujarnya, Senin (26/1/2026).
Lima TK yang akan dinegerikan yakni TK Suka Maju di Desa Hariang, Kecamatan Banua Lawas; TK Harapan Kita di Desa Waling, Kecamatan Bintang Ara; serta TK Tunas Maya di Desa Simpung Layung, Kecamatan Muara Uya. Selain itu, dua TK lainnya berada di Kecamatan Muara Uya, yakni TK Sari Husada di Desa Uwie dan TK Mutiara Bunda di Desa Lumbang.
Syamsi menjelaskan, terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi untuk perubahan status tersebut. Salah satunya adalah kepemilikan aset lahan yang harus dilimpahkan kepada Disdikbud Tabalong dan selanjutnya menjadi aset Pemerintah Kabupaten Tabalong.
“Status tanah milik pribadi atau milik desa, semuanya wajib dihibahkan ke pemerintah daerah,” terangnya.
Selain itu, terdapat ketentuan terkait luasan lahan sekolah. Idealnya, luas lahan minimal setengah hektare. Namun, persyaratan tersebut kini telah disesuaikan.
“Tapi sudah dikurangi, paling tidak 20 kali 30 meter persegi,” jelasnya.
Saat ini, Disdikbud Tabalong telah menegerikan sebanyak 95 TK swasta, termasuk lima TK yang direncanakan tahun ini. Selain itu, juga terdapat 12 TK Negeri Pembina yang tersebar di setiap kecamatan di Kabupaten Tabalong.
Melalui program penegerian ini, Syamsi berharap kesejahteraan para pendidik anak usia dini di Tabalong dapat meningkat.
“Karena ujungnya setelah dinegerikan, gurunya bisa diangkat menjadi PPPK,” pungkasnya. (Daily/Fin)















Leave a Reply