Menu

Mode Gelap

Banjarmasin

Penerimaan Pajak Kalsel Tercatat Rp13,35 Triliun, Tertekan Lesunya Harga Batu Bara


 Penerimaan Pajak Kalsel Tercatat Rp13,35 Triliun, Tertekan Lesunya Harga Batu Bara Perbesar

Kalseldaily.com Banjarmasin – Kinerja penerimaan pajak di Kalimantan Selatan (Kalsel) hingga periode berjalan tahun 2025 tercatat sebesar Rp13,35 triliun atau 64,66 persen dari target yang ditetapkan. Meski capaian tersebut masih berada di atas separuh target, secara tahunan penerimaan pajak mengalami kontraksi cukup dalam, yakni sebesar 24,14 persen dibandingkan tahun sebelumnya.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Kalimantan Selatan dan Tengah (Kalselteng), Syamsinar, menjelaskan pelemahan penerimaan pajak di Kalsel masih sangat dipengaruhi oleh kondisi sektor komoditas, khususnya batu bara yang hingga kini belum sepenuhnya pulih.

“Penerimaan pajak di Provinsi Kalimantan Selatan masih sangat bergantung pada harga batu bara yang sampai saat ini belum menunjukkan peningkatan signifikan,” ujarnya.

Berdasarkan jenis pajak, realisasi Pajak Penghasilan (PPh) Non Migas tercatat sebesar Rp7,35 triliun. Namun, capaian tersebut mengalami penurunan sebesar 15,32 persen secara tahunan. Sementara itu, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) terealisasi Rp477,50 miliar atau terkontraksi 16,05 persen.

Kontraksi paling dalam terjadi pada Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). Hingga periode berjalan, penerimaan dari jenis pajak ini hanya mencapai Rp4,14 triliun atau turun hingga 50,39 persen dibandingkan tahun sebelumnya.

Di tengah tekanan tersebut, penerimaan dari kategori Pajak Lainnya justru mencatat pertumbuhan signifikan. Realisasi pajak ini mencapai Rp1,39 triliun atau tumbuh 21.829,54 persen secara tahunan.

Syamsinar juga memaparkan kinerja penerimaan pajak di tingkat unit kerja. Seluruh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama di Kalimantan Selatan berhasil mencapai target penerimaan tahun 2025. Namun, KPP Madya Banjarmasin masih belum memenuhi target.

“Kondisi ini menunjukkan bahwa Wajib Pajak besar, yang mayoritas merupakan pengusaha tambang batu bara dan teradministrasi di KPP Madya Banjarmasin, turut mengalami perlambatan usaha,” jelasnya.

Selain menyampaikan capaian penerimaan pajak, Syamsinar juga mengingatkan masyarakat bahwa saat ini telah memasuki masa pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2025. Pelaporan kini dilakukan secara daring melalui sistem Coretax.

“Wajib Pajak dapat melaporkan SPT Tahunan melalui Coretax dengan mengaktivasi akun, mengajukan kode otorisasi DJP, lalu melakukan pelaporan,” katanya.

Ia mengimbau Wajib Pajak, khususnya Wajib Pajak Orang Pribadi, agar tidak menunda pelaporan SPT Tahunan. Batas akhir pelaporan ditetapkan pada 31 Maret 2026. (Daily/Fin)

SC: kalselmaju

Artikel ini telah dibaca 9 kali

badge-check

Writer

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Baca Lainnya

Banjarmasin Siapkan Sistem Ducting dan Tiang Bersama untuk Atasi Kabel Semrawut

5 March 2026 - 16:15

Gubernur Muhidin Pimpin RUPS Bank Kalsel, Dorong Peningkatan Layanan ke Masyarakat

5 March 2026 - 16:00

23 Sampel Diuji, Takjil Pasar Wadai Banjarmasin Aman Dikonsumsi

4 March 2026 - 22:10

Proyek Stadion Internasional Masuk Tahap Tender, Pemko Banjarbaru Berikan Dukungan

4 March 2026 - 21:36

Temuan HIV di Sejumlah Daerah Kalsel Masih Tinggi, Kelompok LSL Mendominasi

4 March 2026 - 14:24

Cegah Kemacetan, Truk di Banjarmasin Dibatasi pada Jam Tertentu

1 March 2026 - 22:07

Trending di Banjarmasin